Sempat Berhenti, 3 Rumah Sakit di Solo Kembali Layani Pasien BPJS
Merdeka.com - Tiga rumah sakit (RS) di Solo Raya yang diputus kerja samanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, 2 Agustus lalu, kini bisa bernapas lega. Mulai hari ini mereka diperbolehkan untuk kembali melayani pasien pemegang kartu BPJS.
Ketiga RS tersebut adalah RS Umum Islam (RSUI) Kustati Solo, RS Amal Sehat Sragen dan RS Amal Sehat Wonogiri. BPJS melakukan perpanjangan kerja sama dengan ketiga RS tersebut, Senin (7/1). Dengan ditandatangani kerja sama tersebut maka mulai hari ini pasien BPJS bisa dilayani.
"Dengan turunnya rekomendasi dari Menteri Kesehatan, maka kerja sama dengan ketiga RS bisa dilanjutkan. Kami berharap, dengan diteruskannya kerja sama ini bisa membuat kondisi kembali tenang," ujar Kepala BPJS Kesehatan Solo, Agus Purwono.
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Apa manfaat dari BPJS Kesehatan? 'Dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan Program JKN. Melalui Sumatera Selatan Berobat Pakai KTP (Sumsel Berkat) harapannya dapat memberikan akses layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN,' ujar Ghufron.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif? Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit diharapkan kembali bekerja dan tidak ada beban lagi, sehingga semuanya berjalan normal. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akibat harus mencari rumah sakit untuk pemindahan pasien.
"Setelah penandatanganan ini, otomatis rumah sakit yang sebelumnya sempat menghentikan pelayanan bisa kembali melayani BPJS," katanya.
Terkait akreditasi ketiga RS, Agus menjelaskan hal itu bisa dilakukan sembari kerja sama berjalan.
Direktur Rumah Sakit Amal Sehat Wonogiri, Rizky Mukti Sejati mengemukakan, usai berhentinya kerja sama, pihaknya melakukan pengalihan sejumlah pasien BPJS ke rumah sakit lain. Pasien yang dialihkan ini adalah rumah sakit yang melakukan perawatan rutin atau berkala seperti cuci darah atau hemodialisa.
"Sejak berhenti kerja sama dengan BPJS ada sekitar 25 pasien hemodialisa kami alihkan ke rumah sakit lain. Hari ini kami akan langsung membuka pelayanan pasien BPJS," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, pelayanan di RSUD tersebut sudah terbebas dari pungutan dan pembatasan bagi pasien yang menginap.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaSupervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca Selengkapnya