Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Berhenti, 3 Rumah Sakit di Solo Kembali Layani Pasien BPJS

Sempat Berhenti, 3 Rumah Sakit di Solo Kembali Layani Pasien BPJS Sempat Berhenti, 3 Rumah Sakit di Solo Kembali Layani Pasien BPJS. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga rumah sakit (RS) di Solo Raya yang diputus kerja samanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, 2 Agustus lalu, kini bisa bernapas lega. Mulai hari ini mereka diperbolehkan untuk kembali melayani pasien pemegang kartu BPJS.

Ketiga RS tersebut adalah RS Umum Islam (RSUI) Kustati Solo, RS Amal Sehat Sragen dan RS Amal Sehat Wonogiri. BPJS melakukan perpanjangan kerja sama dengan ketiga RS tersebut, Senin (7/1). Dengan ditandatangani kerja sama tersebut maka mulai hari ini pasien BPJS bisa dilayani.

"Dengan turunnya rekomendasi dari Menteri Kesehatan, maka kerja sama dengan ketiga RS bisa dilanjutkan. Kami berharap, dengan diteruskannya kerja sama ini bisa membuat kondisi kembali tenang," ujar Kepala BPJS Kesehatan Solo, Agus Purwono.

Orang lain juga bertanya?

Ia menambahkan, pihak rumah sakit diharapkan kembali bekerja dan tidak ada beban lagi, sehingga semuanya berjalan normal. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akibat harus mencari rumah sakit untuk pemindahan pasien.

"Setelah penandatanganan ini, otomatis rumah sakit yang sebelumnya sempat menghentikan pelayanan bisa kembali melayani BPJS," katanya.

Terkait akreditasi ketiga RS, Agus menjelaskan hal itu bisa dilakukan sembari kerja sama berjalan.

Direktur Rumah Sakit Amal Sehat Wonogiri, Rizky Mukti Sejati mengemukakan, usai berhentinya kerja sama, pihaknya melakukan pengalihan sejumlah pasien BPJS ke rumah sakit lain. Pasien yang dialihkan ini adalah rumah sakit yang melakukan perawatan rutin atau berkala seperti cuci darah atau hemodialisa.

"Sejak berhenti kerja sama dengan BPJS ada sekitar 25 pasien hemodialisa kami alihkan ke rumah sakit lain. Hari ini kami akan langsung membuka pelayanan pasien BPJS," pungkas dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya

Penghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Cek RSUD Salatiga, Jokowi Minta Pelayanan dan Fasilitas Ditingkatkan
Cek RSUD Salatiga, Jokowi Minta Pelayanan dan Fasilitas Ditingkatkan

Jokowi menilai, pelayanan di RSUD tersebut sudah terbebas dari pungutan dan pembatasan bagi pasien yang menginap.

Baca Selengkapnya
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus

Budi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Supervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Baca Selengkapnya
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

Baca Selengkapnya
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas

Terpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya