Sempat Buron, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Samarinda Akhirnya Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Mijan (57), pria di Samarinda dibekuk polisi karena kasus pemerkosaan anak kandungnya. Mijan yang sempat buron selama sepekan itu nyaris jadi sasaran amukan massa.
Dia dibekuk di Jalan Lumba-lumba dekat rumahnya sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, Mijan diketahui berniat mengambil barang ke rumahnya.
Belakangan, dia diketahui sudah 4 tahun mencabuli putrinya sendiri. Motif pemerkosaan karena dendam dengan istrinya.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Pak RT kabarin ke kita, langsung kita amankan. Di lokasi, kepulangan dia ini diketahui orang banyak, mau dimassa," kata Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Nur Kholis saat dikonfirmasi merdeka.com di kantornya, Senin (4/3).
Kholis mengungkapkan, Mijan sempat bersembunyi ke sejumlah tempat sebelum ditangkap. "Dia bersembunyi. Ada di kebun dan tempat lainnya," ujar Kholis.
Usai diinterogasi, Mijan mengakui sudah mencabuli putrinya sejak lama. Pertama, ulah bejat Mijan dilakukan di kuburan tahun 2014 lalu. "Dia (Mijan) menodai pertama kali kesucian anaknya, di bangku di kuburan dekat rumah. Karena dia ini kan penjaga dan penggali kuburan," tambah Kholis.
"Motifnya, dia sakit hati dengan istrinya karena selingkuh. Maka dari itu, dia melampiaskan dendam itu ke anaknya sendiri," terang Kholis.
Selain Mijan, kakak kandung korban, MAN (15) disebut pernah mencabuli korban. Namun, Mijan mengklaim tidak tahu perbuatan putranya itu.
"Bapaknya ini tidak tahu kalah kakaknya juga melakukan itu kepada adiknya. Begitu juga dengan kakaknya (MAN), tidak tahu kalau adiknya sudah digauli bapaknya," jelasnya.
Polisi Ungkap Motif Lain
Mijan diperiksa maraton oleh penyidik Reskrim Polsek Samarinda Kota. Satu persatu, motifnya terkuak tidak hanya dendam. Namun, karena hasrat seksualnya yang tidak bisa terbendung.
"Pengakuan dia juga ingin merasakan perawan tapi tidak punya uang. Maka anaknya jadi korban. Dua hal, dendam dan kedua itu (merasakan lagi menyetubuhi gadis)," kata dia.
Usai disetubuhi pertama kali pada 2014 lalu, Mijan terus-terusan melakukan aksi bejatnya itu kepada korban hingga bulan Maret ini. Kholis menyebut Mijan paling sering mencabuli korban saat siang hari, ketika rumah sedang kosong.
"Karena kakaknya sekolah, ibunya enggak ada karena lagi kerja sebagai juru masak. Jadi rumah sepi. Kalau malam hari, ketika lagi ingin (hasrat seksual muncul), maka dia juga lampiaskan kepada korban," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Kholis, Mijan kooperatif memberikan keterangan kepada polisi atas aksi pencabulan itu. "Kalau menurut saya, dia tidak ada kelainan kejiwaan. Kita periksa omongannya nyambung, tidak ada penyelasan bicaranya normal," terang Kholis.
"Pun dia melakukan itu kepada anaknya, tidak ada dipengaruhi alkohol, miras dan lainnya. Artinya dia melakukan itu secara sadar. Dari tahun 2014 itu, tidak terhitung lagi dia berapa kali melakukan itu," tandasnya.
Kini, Mijan harus mendekam di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, DSS (13), bocah kelas VI SD di Samarinda menjadi korban pemerkosaankakak dan ayah kandungnya sendiri selama lebih 3 tahun. Polisi akhirnya mengamankan MAN (15), tak lain kakak kandung korban. Sementara ayah kandungnya, Mijan (57) berhasil diringkus setelah melarikan diri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca Selengkapnya