Sempat Buron, Eks Ketua Koni Kampar Serahkan Diri ke Kejati Riau
Merdeka.com - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Riau Senin (10/0). Dia merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Surya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Riau selama 8 bulan. Itu tercatat sejak Selasa, 8 Februari 2022, dan fotonya disebar untuk dikenali oleh masyarakat. Bahkan, Surya sudah beberapa kali dipanggil tetapi selalu tak datang.
"Tersangka SD telah menyerahkan diri ke penyidik Kejati Riau sekitar pukul 09.30 Wib. Penyidik langsung melakukan proses pemeriksaan," ujar Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, didampingi Kasi Penkum dan Humas, Bambang Heri Purwanto.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Siapa yang dikatakan bersembunyi di Alun-Alun Surya Kencana? Mitos lain yang melibatkan Alun-Alun Surya Kencana adalah perannya sebagai tempat persembunyian Prabu Siliwangi dalam menghadapi kerajaan Islam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Rizky menjelaskan, Surya sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022. Hal itu yang membuat jaksa memasukkan ke dalam daftar buronan.
"Kita sudah melakukan pemanggilan tiga kali, termasuk saat diminta hadir sebagai saksi tapi tak datang-datang," ucap Rizky.
Selama kabur, Surya Darmawan mengaku menenangkan diri keluar kota. Dia selalu berpindah dari satu kota ke kota di Jawa seperti Jakarta, Yogyakarta dan Pandeglang.
Sekitar pukul 14.05 WIB, Surya Darmawan selesai menjalani pemeriksaan, dan cek kesehatan. Dia menggunakan rompi tahanan warna merah dia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Rizky mengatakan, Surya ditahan selama 20 hari, terhitung 10 Oktober 2022. Selama ditahan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan Surya sebagai tersangka, termasuk saksi-saksi.
Saat ini, penyidik masih memburu satu orang tersangka lain yakni Kiagus Toni Azwarani. Sama seperti Surya, Kiagus Toni juga sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan kabur.
"Satu orang tersangka kami anggap melarikan diri yaitu inisial KTA," jelas Rizky.
Surya merupakan 1 dari total 6 tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Perkara ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Empat orang tersangka, sudah dihadapkan ke meja hijau dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka yaitu Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.
Sedangkan Surya dan 1 orang tersangka lagi bernama Kiagus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gumilang Utama, kabur. Surya Darmawan menyerahkan diri setelah 8 bulan jadi buronan.
Dalam perkara ini, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, puluhan miliar anggaran proyek itu dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Djailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan ulang foto Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku
Baca SelengkapnyaDengan suara bergetar dan menangis, Rudi mengatakan terus mencari para tersangka yang telah mengambil nyawa sang anak
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca Selengkapnyan lanjut bertanya apakah ada komunikasi dirinya dengan SYL di tengah isu hilangnya. Febri menjawab, kalau kliennya sedang menjalankan tugas di KTT G20.
Baca SelengkapnyaTidak terdeteksinya Harun Masiku di Kamboja berdasarkan hasil koordinasi dengan interpol yang dilakukan Divhubinter Mabes Polri.
Baca Selengkapnya