Sempat Buron, Mantan Ketua PDIP Paluta Ditangkap Kejaksaan
Merdeka.com - Mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, yang sempat menjadi buron atas kasus tindak pidana penggelapan akhirnya ditangkap. Dia ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Paluta saat Syafaruddin usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (28/7).
"Pada hari ini sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di halaman Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, tim Intelijen Kejari Paluta telah mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (28/7).
Lanjut Sumanggar, Syafaruddin Harahap dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Selanjutnya, terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut. Namun terpidana Syafaruddin Harahap tidak beriktikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada 21 Desember 2020.
Dalam pelariannya Syafaruddin kerap berpindah-pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta kebeberapa tempat saudaranya. Hal tersebut membuat pelaksanaan eksekusi mengalami kegagalan.
"Terpidana Syafaruddin selama dalam pencarian selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim intelijen Kejari Paluta mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi (penangkapan) yang bersangkutan," ujar Sumanggar.
Usai ditangkap, Syafaruddin menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Puskesmas Gunung Tua dan dinyatakan negatif Covid-19 serta dalam keadaan sehat. Kemudian, Syafruddin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Tua, Paluta.
"Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi terhadap Syafaruddin berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Sumanggar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun berstatus tersangka namun Zahir sempat mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta di Pilkada Batu Bara.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat ditangkap polisi dan jadi tersangka kasus penyebaran informasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK berencana untuk memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pekan depan.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaPada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca Selengkapnya