Sempat Buron, Pembacok Bocah 5 Tahun di Merauke Hingga Tewas Akhirnya Dibekuk
Merdeka.com - Tim Khusus Rajawali Polres Merauke menangkap seseorang atas nama inisial RT (18). Ia ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan bocah usia lima tahun meninggal dunia.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 20 Maret lalu di Jalan Husein Palela sekitar pukul 20.30 WIT.
"Korban bocah 5 tahun inisial MM yang meninggal dunia setelah beberapa jam di rawat di Rumah Sakit," kata Sangaji dalam keterangannya, Minggu (18/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Sangaji menjelaskan, pelaku melakukan kejahatannya itu dalam keadaan sadar atau tidak dalam terpengaruh minuman beralkohol.
"Pelaku RT melakukan aksinya dengan cara mengadang korban, kemudian melakukan pembacokan dan setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya. Namun saat ingin ditangkap, ternyata pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan timah panas terhadap pelaku yang mengenai betis kaki kiri dan kanan pelaku," ungkapnya.
"Atas perbuatannya pelaku RT dijerat dengan Pasal 338 KUHP Junto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Baca SelengkapnyaBalita korban pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur mengalami kekerasan fisik.
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan ditangkap polisi empat hari setelah peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Baca SelengkapnyaKini ibu bocah tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaBocah berusia lima tahun di Bekasi ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi di rumah kebun Kampung Ce'layya,Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaSeorang pelajar di Ambon tewas setelah dianiaya. Pelakunya diduga anak Ketua DPRD Ambon.
Baca SelengkapnyaTragis! Bocah Lima Tahun di Bekasi Tewas dengan 20 Luka Tusuk
Baca Selengkapnya