Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat buron, Razul si pemalsu surat warisan berhasil dibekuk

Sempat buron, Razul si pemalsu surat warisan berhasil dibekuk Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Razul Hamid (56), terpidana kasus pemalsuan surat warisan keluarga yang kabur sejak 2015, pasca putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), berhasil diringkus. Dia mesti menjalani hukuman delapan bulan penjara, Rabu (20/4), sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat ini, Razul mendekam di Penjara Kajhu, Aceh Besar, buat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak Kejari Banda Aceh dipimpin Kasi Intel, Himawan, menjemput paksa Razul di kediamannya di kawasan Neusu Jaya, Kota Banda Aceh.

Himawan mengatakan, Razul terjerat kasus pemalsuan warisan milik orang tuanya atas laporan dari kakak kandungnya. Saat tsunami, orang tua Razul wafat dan meninggalkan sejumlah warisan. Razul Hamid kemudian menguasai semua warisan. Caranya dengan membuat surat yang isinya semua saudara sekandungnya telah meninggal dunia.

"Jadi Razul Hamid membuat surat palsu untuk menguasai warisan itu. Kakak kandungnya yang masih hidup kemudian melaporkannya ke penegak hukum," kata Himawan.

Atas laporan kakak kandungnya, Razul kemudian disidang di PN Banda Aceh dan dihukum penjara. Namun, dia kemudian mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. Pada 2015, putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan Razul Hamid dengan hukuman 8 bulan penjara.

Meski demikian, setelah beberapa kali dipanggil Kejari Banda Aceh buat menjalani hukuman, Razul Hamid mangkir.

"Karena tidak kooperatif sehingga kami memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan, dari informasi masyarakat, kami dapat menjemputnya secara paksa saat berada di rumahnya di kawasan Neusu," ujar Himawan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Baca Selengkapnya
Pencuri Ini Ketakutan Diburu Polisi, Pilih Serahkan Diri Usai Bobol Gudang Milik Ketua KY
Pencuri Ini Ketakutan Diburu Polisi, Pilih Serahkan Diri Usai Bobol Gudang Milik Ketua KY

Gudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai

Baca Selengkapnya
Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK
Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK

Rafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kejagung Blokir Rekening Milik Makelar Kasus Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
Kejagung Blokir Rekening Milik Makelar Kasus Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Kejagung akhirnya melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral

Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Catatan Hitam Uang Haram Pengacara Ronald Tannur, Siapkan Rp5 M buat Hakim Kasasi MA
VIDEO: Catatan Hitam Uang Haram Pengacara Ronald Tannur, Siapkan Rp5 M buat Hakim Kasasi MA

Lisa meminta agar putusan Kasasi tetap membebaskan Ronald dari jerat pidana.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya