Sempat buron, Razul si pemalsu surat warisan berhasil dibekuk
Merdeka.com - Razul Hamid (56), terpidana kasus pemalsuan surat warisan keluarga yang kabur sejak 2015, pasca putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), berhasil diringkus. Dia mesti menjalani hukuman delapan bulan penjara, Rabu (20/4), sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat ini, Razul mendekam di Penjara Kajhu, Aceh Besar, buat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak Kejari Banda Aceh dipimpin Kasi Intel, Himawan, menjemput paksa Razul di kediamannya di kawasan Neusu Jaya, Kota Banda Aceh.
Himawan mengatakan, Razul terjerat kasus pemalsuan warisan milik orang tuanya atas laporan dari kakak kandungnya. Saat tsunami, orang tua Razul wafat dan meninggalkan sejumlah warisan. Razul Hamid kemudian menguasai semua warisan. Caranya dengan membuat surat yang isinya semua saudara sekandungnya telah meninggal dunia.
-
Kenapa RAJS dikeroyok? Motif Pelaku Sementara motif dari para tersangka yang menganiaya korban. Karena selama menjalani registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak) RAJS berperilaku tidak sopan yang memancing emosi dari para tersangka.
-
Apa yang dilakukan Zulkifli di Aceh? Selama duduk dibangku sekolah, Zulfikli bergabung di Hollandsch Inlansche School kemudian melanjutkan SMP di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Aceh.
-
Bagaimana RAJS dikeroyok? Keenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y yang mengeroyok korban dengan memukul, menendang, sampai menyabet menggunakan seutas kabel.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang mengeroyok RAJS? Keenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y yang mengeroyok korban dengan memukul, menendang, sampai menyabet menggunakan seutas kabel.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Jadi Razul Hamid membuat surat palsu untuk menguasai warisan itu. Kakak kandungnya yang masih hidup kemudian melaporkannya ke penegak hukum," kata Himawan.
Atas laporan kakak kandungnya, Razul kemudian disidang di PN Banda Aceh dan dihukum penjara. Namun, dia kemudian mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. Pada 2015, putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan Razul Hamid dengan hukuman 8 bulan penjara.
Meski demikian, setelah beberapa kali dipanggil Kejari Banda Aceh buat menjalani hukuman, Razul Hamid mangkir.
"Karena tidak kooperatif sehingga kami memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan, dari informasi masyarakat, kami dapat menjemputnya secara paksa saat berada di rumahnya di kawasan Neusu," ujar Himawan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaRafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKejagung akhirnya melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaLisa meminta agar putusan Kasasi tetap membebaskan Ronald dari jerat pidana.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya