Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat buron selama 4 tahun, Indra akhirnya dibekuk polisi

Sempat buron selama 4 tahun, Indra akhirnya dibekuk polisi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Indra (36), pelaku perampokan uang milik PT Rosalindo Putra Prima (RPP) senilai Rp 2,1 miliar sempat buron selama empat tahun akhirnya ditangkap polisi. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas ke kedua kaki pelaku lantaran saat ditangkap melawan petugas.

Indra ditangkap di rumahnya di Jalan Pangeran Sidoing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada Senin (16/5) malam.

Penangkapan itu berdasarkan pengembangan keterangan keempat pelaku lain lebih dulu ditangkap.

Kepada petugas, Indra menuturkan usai merampok dirinya merantau ke Bandung dan Jakarta. Merasa aman dan mengira kasusnya telah ditutup, Indra memutuskan pulang ke Palembang dan bekerja sebagai buruh bangunan.

"Saya kira tidak mungkin ditangkap lagi, makanya saya pulang. Lagian capek juga tinggal di daerah orang," ucap Indra di Mapolresta Palembang, Selasa (17/5).

Indra mengaku, dari hasil perampokan itu, dia mendapatkan bagian sebesar Rp 280 juta. Uang itu digunakannya untuk biaya hidup selama di rantauan.

"Jumlahnya Rp 2,1 miliar, saya cuma dapat bagian Rp 280 juta. Semuanya sudah habis waktu kabur," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, perampokan itu terjadi pada 7 Agustus 2012, dilakukan tujuh pelaku dengan menggunakan senjata api.

Modus digunakan para pelaku yakni bekerjasama dengan salah satu sopir perusahaan membawa uang.

Dalam perjalanan, mobil perusahaan dihentikan para pelaku. Kemudian, pelaku menodongkan pistol ke arah sopir dan meletuskan tembakan ke udara.

"Tersangka Indra dan dua pelaku lain mengambil empat koper berisi Rp 2,1 miliar milik PT. Rosalindo Putra Prima (RPP), Modusnya kerjasama dengan salah satu sopir perusahaan," beber Maruly.

Dua pelaku lain masih buron dan masih dalam pengejaran polisi. "Yang sudah kita tangkap lima pelaku. Kita lidik dua pelaku lain," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Indra terancam dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Utang, Alasan Satpam ini Rampok Bank Pelat Merah di Pelalawan Riau
Banyak Utang, Alasan Satpam ini Rampok Bank Pelat Merah di Pelalawan Riau

Kaki pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Sempat Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Binjai
Sempat Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Binjai

Sempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Akhir Pelarian Pria Pembunuh Bos Tembaga, Ternyata Sudah 4 Kali Nginap di Rumah Korban
VIDEO: Ini Akhir Pelarian Pria Pembunuh Bos Tembaga, Ternyata Sudah 4 Kali Nginap di Rumah Korban

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut hubungan IR dan Bayu hanya pertemanan.

Baca Selengkapnya
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Baca Selengkapnya
Modus Bocah Disandera di Pos Polisi Pejaten Terungkap, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp4 Juta Buat Beli Narkoba
Modus Bocah Disandera di Pos Polisi Pejaten Terungkap, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp4 Juta Buat Beli Narkoba

Modus pelaku menyandera karena Ingin meminta uang tebusan Rp4 juta untuk membeli narkoba.

Baca Selengkapnya
Terekam CCTV, Komplotan Rampok Bertopi & Masker Mengendap-endap Masuk Rumah Orang Tajir di Tangsel Embat Brankas Isi Duit Rp5 M & Emas 1 Kg
Terekam CCTV, Komplotan Rampok Bertopi & Masker Mengendap-endap Masuk Rumah Orang Tajir di Tangsel Embat Brankas Isi Duit Rp5 M & Emas 1 Kg

Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara

Ketiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.

Baca Selengkapnya