Sempat buron selama 4 tahun, Indra akhirnya dibekuk polisi
Merdeka.com - Indra (36), pelaku perampokan uang milik PT Rosalindo Putra Prima (RPP) senilai Rp 2,1 miliar sempat buron selama empat tahun akhirnya ditangkap polisi. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas ke kedua kaki pelaku lantaran saat ditangkap melawan petugas.
Indra ditangkap di rumahnya di Jalan Pangeran Sidoing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada Senin (16/5) malam.
Penangkapan itu berdasarkan pengembangan keterangan keempat pelaku lain lebih dulu ditangkap.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Di mana perampokan itu terjadi? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Di mana perampokan terjadi? Toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
-
Kapan perampokan terjadi? Toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
Kepada petugas, Indra menuturkan usai merampok dirinya merantau ke Bandung dan Jakarta. Merasa aman dan mengira kasusnya telah ditutup, Indra memutuskan pulang ke Palembang dan bekerja sebagai buruh bangunan.
"Saya kira tidak mungkin ditangkap lagi, makanya saya pulang. Lagian capek juga tinggal di daerah orang," ucap Indra di Mapolresta Palembang, Selasa (17/5).
Indra mengaku, dari hasil perampokan itu, dia mendapatkan bagian sebesar Rp 280 juta. Uang itu digunakannya untuk biaya hidup selama di rantauan.
"Jumlahnya Rp 2,1 miliar, saya cuma dapat bagian Rp 280 juta. Semuanya sudah habis waktu kabur," ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, perampokan itu terjadi pada 7 Agustus 2012, dilakukan tujuh pelaku dengan menggunakan senjata api.
Modus digunakan para pelaku yakni bekerjasama dengan salah satu sopir perusahaan membawa uang.
Dalam perjalanan, mobil perusahaan dihentikan para pelaku. Kemudian, pelaku menodongkan pistol ke arah sopir dan meletuskan tembakan ke udara.
"Tersangka Indra dan dua pelaku lain mengambil empat koper berisi Rp 2,1 miliar milik PT. Rosalindo Putra Prima (RPP), Modusnya kerjasama dengan salah satu sopir perusahaan," beber Maruly.
Dua pelaku lain masih buron dan masih dalam pengejaran polisi. "Yang sudah kita tangkap lima pelaku. Kita lidik dua pelaku lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Indra terancam dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kaki pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut hubungan IR dan Bayu hanya pertemanan.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaModus pelaku menyandera karena Ingin meminta uang tebusan Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaKorban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKetiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Baca Selengkapnya