Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat cabut gugatan, Suryadharma Ali kembali ajukan praperadilan

Sempat cabut gugatan, Suryadharma Ali kembali ajukan praperadilan Suryadharma Ali ajukan praperadilan. ©2015 Merdeka.com/pras

Merdeka.com - Permohonan pengajuan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana haji Suryadharma Ali (SDA) hari ini kembali diberikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu diajukan kembali setelah kemarin dicabut untuk diperbaiki.

"Bukan cabut tapi perbaikan permohonan pra peradilan hari ini perbaikannya dimasukkan kembali," kata Kuasa Hukum SDA, Humphrey Djemat saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/3).

Humphrey mengatakan alasan pencabutan berkas gugatan untuk mempertajam masalah kewenangan KPK yang menetapkan SDA sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas kliennya, kata Humphrey, dinilai janggal karena bukti belum cukup.

"Lebih dipertajam tentang masalah kewenangan KPK menetapkan pak SDA sebagai tersangka. Juga adanya perbuatan melawan hukum dalam penetapan SDA sebagai tersangka nanti kita buktikan di pengadilan," jelasnya.

Saat ditanya lebih jauh, Humphrey enggan menjelaskan secara detil bagian mana yang dipertajam dalam kewenangan KPK tersebut. "Nanti saja saat sidang dibuka pasti jelas semuanya yang penting kita ajukan pra peradilan dgn argumentasi hukum yang kuat dan profesional bukan asal ajukan saja," ujarnya.

Namun, saat dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku belum menerima berkas perbaikan gugatan praperadilan SDA.

"Emang sudah didaftarkan lagi?," kata Made saat dikonfirmasi.

Made mengatakan jika berkas itu diserahkan PN Jaksel nanti akan menunjuk hakim baru sehingga hakim yang ditunjuk akan menjadwal ulang sidang gugatan praperadilan.

"Berarti akan diproses dulu untuk ditunjuk hakim yang akan menyidangkan, baru hakimnya menetapkan hari sidang," pungkasnya.

Sebelumnya PN Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana praperadilan Suryadharma Ali pada 16 Maret 2015 dan menetapkan Martin Ponto Bidara sebagai hakim.

Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya