Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Dibebaskan, Pemerkosa Keponakan di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA

Sempat Dibebaskan, Pemerkosa Keponakan di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban. MA memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan).

"Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Rosmawardani di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Rabu (22/9).

Vonis 200 bulan penjara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

Sebelumnya, terdakwa DP yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.

Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Rosmawardani mengatakan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Karena itu, kata Rosmawardani, Mahkamah Agung memutuskan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak yakni maksimal 15 tahun. Lalu apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syar'iyah," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan hangat dan kehebohan di tengah masyarakat Aceh lantaran adanya vonis bebas dari Mahkamah Syariah Aceh.

Menyikapi hal itu, Rosmawardani menjelaskan, lembaga peradilan mulai dari Mahkamah Syar'iyah tingkat kabupaten/kota, tingkat banding serta Mahkamah Agung adalah satu kesatuan yang tidak bisa dikotomi.

"Maka, ketika putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang," katanya.

Dalam kasus ini, kata Rosmawardani, putusan Mahkamah Agung berbeda dengan Mahkamah Syar'iyah tingkat banding, tetapi sama dengan putusan Mahkamah Syar'iyah tingkat pertama.

Rosmawardani menuturkan, apabila terdapat putusan Mahkamah Syar'iyah yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) disebabkan masih ada upaya hukum berikutnya, maka sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan komentar yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat ke arah negatif bagi lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Syar'iyah di Aceh.

"Sebab dengan terbentuknya persepsi negatif oleh masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Syar'iyah di Aceh, hal itu akan menjadi kontra produktif terhadap penegakan syariat Islam di bumi Aceh yang sangat kita cintai ini," demikian Rosmawardani.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap

Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.

Baca Selengkapnya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya

Remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri
Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri

Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.

Baca Selengkapnya
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil

Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat
Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat

Pelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.

Baca Selengkapnya
Modus Cek Keperawanan, Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakan
Modus Cek Keperawanan, Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakan

Pelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ayah Perkosa Putri Kandung sejak 2019
Polisi Tangkap Ayah Perkosa Putri Kandung sejak 2019

Dalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.

Baca Selengkapnya
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya
Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.

Baca Selengkapnya
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan

Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.

Baca Selengkapnya