Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNPT sebut ada 4 kriteria website radikal

BNPT sebut ada 4 kriteria website radikal Ilustrasi situs islam diblokir. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mempunyai penilaian kriteria situs yang melakukan radikalisme. Juru bicara BNPT Irfan Idris mengatakan pemblokiran situs radikal kepada Kemenkominfo sudah dilakukan analisa dan investigasi.

"Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Takfiri (mengkafirkan orang lain), mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung ISIS. Serta memaknai jihad terbatas," kata Irfan Idris di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).

Sementara di kesempatan yang sama, staf ahli bidang komunikasi dan media massa Henri Subiakto mengatakan, bahwa ada tiga kriteria pemblokiran situs yang diminta oleh BNPT. Pemblokiran itu sudah mematuhi aturan perundang-undangan.

Orang lain juga bertanya?

"Sudah dianalisa oleh lembaga yang mengajukan, domain yang digunakan bukan domain Indonesia. Ketiga dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku," ujar Henri.

Kendati demikian, dia menambahkan ada permohonan normalisasi dari situs-situs yang diblokir. "Ada tujuh situs yang akan dinormalkan kembali yakni, AQLislamiccanter, almustaqbal, arrahmah, panjimas, hidayatullah, salam-online dan gemaislam," tutupnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas

Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Platform Video Pendek Ini Hapus 667.504 Akun yang Langgar Aturan Berkali-kali
Platform Video Pendek Ini Hapus 667.504 Akun yang Langgar Aturan Berkali-kali

Ada aturan yang diberlakukan dalam komunitas platform. Namun, aturan tersebut berkali-kali dilarang.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif

Langkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.

Baca Selengkapnya
Situs NTMC Polri Diretas Dua Hari setelah Kapolri Umumkan 'Perang' Lawan Judi Online
Situs NTMC Polri Diretas Dua Hari setelah Kapolri Umumkan 'Perang' Lawan Judi Online

Peretasan situs NTMC Polri itu terjadi selang dua hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberantas kasus judi online secara serius.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi

Hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Selengkapnya
Budi Gunawan Beberkan Tiga Prioritas Pemerintah Berantas Judi Online
Budi Gunawan Beberkan Tiga Prioritas Pemerintah Berantas Judi Online

Menko Polkam Budi Gunawan (BG) mengungkapkan, tiga prioritas pemerintah dalam menangani kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024

TikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.

Baca Selengkapnya