BNPT sebut ada 4 kriteria website radikal
Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mempunyai penilaian kriteria situs yang melakukan radikalisme. Juru bicara BNPT Irfan Idris mengatakan pemblokiran situs radikal kepada Kemenkominfo sudah dilakukan analisa dan investigasi.
"Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Takfiri (mengkafirkan orang lain), mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung ISIS. Serta memaknai jihad terbatas," kata Irfan Idris di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Sementara di kesempatan yang sama, staf ahli bidang komunikasi dan media massa Henri Subiakto mengatakan, bahwa ada tiga kriteria pemblokiran situs yang diminta oleh BNPT. Pemblokiran itu sudah mematuhi aturan perundang-undangan.
-
Siapa yang bertugas hapus konten? Dari laporan itu salah satunya menghapus konten-konten yang bersifat negatif. Berdasarkan hasil laporan tersebut, pihaknya mengklaim telah menghapus 92,34 persen dari konten-konten yang mengandung unsur-unsur membahayakan, sementara 95,44 persen dihapus dalam waktu 1x24 jam.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
"Sudah dianalisa oleh lembaga yang mengajukan, domain yang digunakan bukan domain Indonesia. Ketiga dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku," ujar Henri.
Kendati demikian, dia menambahkan ada permohonan normalisasi dari situs-situs yang diblokir. "Ada tujuh situs yang akan dinormalkan kembali yakni, AQLislamiccanter, almustaqbal, arrahmah, panjimas, hidayatullah, salam-online dan gemaislam," tutupnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaAda aturan yang diberlakukan dalam komunitas platform. Namun, aturan tersebut berkali-kali dilarang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.
Baca SelengkapnyaPeretasan situs NTMC Polri itu terjadi selang dua hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberantas kasus judi online secara serius.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaMenko Polkam Budi Gunawan (BG) mengungkapkan, tiga prioritas pemerintah dalam menangani kasus judi online.
Baca SelengkapnyaTikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca Selengkapnya