Sempat Dihubungi Jerinx, Adam Deni Tegaskan Tak Akan Buka Pintu Komunikasi Lagi
Merdeka.com - Pegiat Media Sosial Adam Deni menegaskan, perkara yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait dengan pengancan terhadapnya oleh musisi I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx bukanlah kesalahpahaman. Hal ini ia sampaikan usai menyerahkan barang bukti percakapan di Polda Metro Jaya.
"Kalau kesalahpahaman, ini tidak ada kesalahpahaman. Karena memang yang bersangkutan ketika saya membuka pintu mediasi, memang yang bersangkutan yang saya laporkan saat ini menantang saya untuk tanding hukum, itu saja. Makanya saya melanjutkan laporan ini kepada pihak kepolisian dan menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian," kata Adam kepada wartawan, Jumat (30/7).
Ia menjelaskan, sebelum melanjutkan laporan itu ke Polda Metro Jaya. Dirinya lebih dulu memberi kesempatan kepada Jerinx untuk membuat video permintaan maaf.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Siapa yang perlu meminta maaf? Ketika saya mengatakan, 'Maaf,' itu karena saya benar-benar menyesali sesuatu.
-
Siapa yang harus minta maaf? Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum kata-kata minta maaf kepada orang tua tulus dan menyentuh hari, bisa menjadi rekomendasi Anda.
-
Siapa saja yang perlu meminta maaf? Kesalahan bisa secara tak sengaja maupun sengaja kita lakukan kepada orang terdekat. Di antaranya yakni seperti orang tua, kakak, adik, kekasih, suami, istri, atau anak.
-
Bagaimana cara menyampaikan maaf yang tulus? Janganlah memberi dan menerima sebuah ucapan maaf hanya terucap di mulut saja, lakukanlah dengan segenap hati.
-
Apa yang membuat permintaan maaf tulus? Terlebih lagi, meminta maaf kepada pacar bukan hanya tentang mengungkapkan kata-kata, tetapi juga tentang menunjukkan keseriusan dan komitmen untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.
"Karena begini, waktu itu saya meminta kepada orang yang saya laporkan untuk membuat video permintaan maaf secara publik melalui preskon tetapi ditolak oleh yang bersangkutan. Saya tidak meminta apa-apa, saya tidak menuntut apa-apa, tapi malah sebaliknya yang bersangkutan menantang tanding hukum kepada saya," jelasnya.
Komunikasi dengan Jerinx
Adam mengungkapkan, dirinya baru saja dihubungi Jerinx dan melakukan komunikasi melalui melalui WhatsApp serta tiga akun Instagramnya pada pagi tadi sekira pukul 09.15 Wib.
"Akun Instagram saya sudah dibuka lagi blokirannya. Yang bersangkutan menyampaikan pesan kepada saya, tapi saya tidak bisa memberikan isi pesannya. Yang pasti ketika yang saya laporkan ini menghubungi saya, saya tidak akan membalas satu pata kata pun. Karena saya sudah menutup pintu komunikasi setelah pintu mediasi saya buka pada waktu itu sebelum saya melaporkan," ungkapnya.
"Ya betul (minta perdamaian), berhubung dia selalu meWhatsapp saya kaya gitu. Saya tidak akan membalas, tidak akan membuka permintaan maaf lagi, tidak ada kata damai. arena kasus ini sudah bergulir dan yang bersangkutan memang menantang tanding hukum, ya sudah kita lanjut saja," sambungnya.
Adam menegaskan, bakal tetap melanjutkan perkara tersebut dan menyerahkanya kepada aparat kepolisian. "Ya sudah ada (itikad damai), tapi tetap ya saya tidak akan membuka pintu komunikasi dalam bentuk apapun," tegasnya.
"Karena ketika saya sudah buka proses mediasi, saya kan sudah beritikad baik ya melakukan inisiatif dari diri sendiri untuk berminta maaf dan sebagainya. Tapi yang bersangkutan malah menantang saya untuk tanding dihukum. Itu poin yang benar-benar saya terapkan ketika membuka pintu mediasi, tapi ditolak mentah-mentah oleh terlapor," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaDalam somasi, Iptu Rudiana meminta Dede meminta maaf sekaligus menuduh Dedi Mulyadi menyebarkan berita palsu
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaAtas kejadian dugaan penganiayaan itu korban mengalami sakit di bagian pinggang sebelah kanan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca Selengkapnya