Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Dilaporkan Meninggal, Terpidana Penyelundup Ponsel di Bengkayang Tertangkap

Sempat Dilaporkan Meninggal, Terpidana Penyelundup Ponsel di Bengkayang Tertangkap Kejari Bengkayang menangkap Jutin Luis (tengah) yang sempat diinformasikan meninggal dunia. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66). Pria asal Jagoi Babang ini merupakan terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada 2008 yang sempat diinformasikan telah meninggal dunia.

Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa (3/8), mengatakan, terpidana ditangkap Senin (2/8) sekitar pukul 13.30 WIB.

Jutin Lais sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Fachrizal menjelaskan, setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari Jutin Lais. Namun terpidana ini tidak ditemukan. Dia bahkan dikabarkan telah meninggal dunia.

Pihak Kejari Bengkayang mendapatkan surat kematian Jutin Lais yang dikeluarkan Kepala Desa Jagoi Babang pada 2016. Ketika itu mereka meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari terpidana ini untuk melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI.

"Tetapi kami mendapat informasi terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang," katanya seperti dilansir Antara.

Saat ini terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi. Dia kemudian dibawa ke Rutan Bengkayang untuk menjalani hukuman.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkayang Adityo Utomo mengatakan, perkara Jutin Lais terjadi pada 2008, yakni kasus tindak pidana UU Kepabeanan. Dia menyelundupkan 1.500 unit handphone merek Nokia type 1200, kemudian sebanyak 20 unit handphone Nokia type 2.600, dan 40 botol tinta printer asal Malaysia

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Terpidana sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Namun dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 September 2010, menolak permohonan kasasi terdakwa dan JPU Kejari Bengkayang. Mereka menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Bengkayang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Muba Geger Temuan Mayat Tangan & Mata Terikat Lakban, Tak Ada Identitas
Warga Muba Geger Temuan Mayat Tangan & Mata Terikat Lakban, Tak Ada Identitas

Korban diduga sopir mobil asal Jambi yang hilang beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Pekerja Tambang Jessica Sollu di Luwu Timur Ditangkap di Kaltim, Ini Motif Pelaku Bunuh Korban
Pembunuh Pekerja Tambang Jessica Sollu di Luwu Timur Ditangkap di Kaltim, Ini Motif Pelaku Bunuh Korban

Jasad korban dibuang ke jurang setelah diperkosa pelaku.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Barang Rampasan Eks Wali Kota Cimahi, Ada iPhone 11
KPK Lelang Barang Rampasan Eks Wali Kota Cimahi, Ada iPhone 11

Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Siswa SMP Tewas di Lapas Palembang, Ada Bekas Jeratan di Leher dan Kaki
Pembunuh Siswa SMP Tewas di Lapas Palembang, Ada Bekas Jeratan di Leher dan Kaki

Pembunuh Siswa SMP Tewas di Lapas Palembang, Ada Bekas Jeratan di Leher dan Kaki

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Sadis Sekdes Tuban, Pelaku Sewa Mobil untuk Tabrak Korban usai Lihat Chat di Ponsel Istri
Kronologi Pembunuhan Sadis Sekdes Tuban, Pelaku Sewa Mobil untuk Tabrak Korban usai Lihat Chat di Ponsel Istri

Seorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.

Baca Selengkapnya
Tahanan Tewas di Polres Banyumas, 8 Polisi Terancam Pidana
Tahanan Tewas di Polres Banyumas, 8 Polisi Terancam Pidana

Propam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru

Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.

Baca Selengkapnya
Viral Residivis Tewas saat Ditangkap, Kasatreskrim Polrestabes Makassar: Tiga Anggota Saya Sudah Serahkan Diri
Viral Residivis Tewas saat Ditangkap, Kasatreskrim Polrestabes Makassar: Tiga Anggota Saya Sudah Serahkan Diri

Video seorang pria inisial D (47) meninggal dunia diduga dipukuli tiga polisi di Jalan Tinumbu, Kota Makassar beredar luas di media sosial (medsos).

Baca Selengkapnya
Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Wanita Tewas lalu Disimpan Dalam Koper di Pangkep Sulsel
Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Wanita Tewas lalu Disimpan Dalam Koper di Pangkep Sulsel

Pelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.

Baca Selengkapnya