Sempat Dilepas, Pelaku Sodomi Anak di Makassar Masuk DPO
Merdeka.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memasukkan MR (45), tersangka pelaku sodomi anak di bawah umur, dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Hingga kini, polisi masih mengejarnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lando KS mengatakan, MR tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dilakukan polisi. Dia pun telah ditetapkan tersangka kasus sodomi terhadap anak berusia 11 tahun."Sudah tersangka dan juga ditetapkan masuk dalam DPO. Saat ini tersangka masih kita kejar," kata Lando, Kamis (3/2).
Lando mengingatkan MR segera menyerahkan diri. Selain itu, masyarakat memberikan informasi jika melihat keberadaan tersangka.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Dilepas karena Diduga Alami Gangguan Jiwa
Sebelumnya diberitakan, Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rivai mengatakan, laporan terkait dugaan kekerasan seksual dilakukan MR terhadap anak di bawah umur sudah ditindaklanjuti. Ia mengaku sudah memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi.
"Kemarin sudah lengkap pemeriksaannya. Kami juga sudah ke TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya kepada merdeka.com di Mapolrestabes Makassar, Jumat (28/1).
Rivai mengaku pihaknya sudah memeriksa kejiwaan pelaku. Pasalnya, MR sempat diamankan ketua RW dan lurah, tetapi dilepaskan karena diduga mengalami gangguan jiwa.
"Tapi saya tidak yakin itu, karena sebelumnya dia pernah menjalani kasus yang sama. Makanya kita sementara dalami ini," tuturnya.
Rivai menjelaskan modus MR melakukan sodomi dengan mengiming-imingi korban uang Rp5 ribu-Rp10 ribu untuk bermain game online. "Modus iming-iming uang Rp5 ribu-Rp10 ribu untuk main game online. Kejadiannya seminggu lalu," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaDia diburu karena diduga melecehkan seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kebayoran Lama, Jaksel.
Baca SelengkapnyaSetelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Dia akhirnya tertangkap satu tahun berselang.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca Selengkapnya