Sempat dirawat, ABG korban pengeroyokan polisi akhirnya meninggal
Merdeka.com - Edi Susanto (18) remaja asal Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah yang menjadi korban pengeroyokan anggota Polres Wonogiri, Bripda Taufik Ismail dan lima warga, akhirnya meninggal dunia.
Remaja yang dituduh mencuri televisi tersebut mengembuskan napas terakhirnya Minggu (4/10), di RSI Solo. Korban meninggal setelah mengalami luka bakar hingga 80 persen, dan tak minum obat selama 3 hari.
Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono mengatakan, dengan meninggalnya korban pihaknya akan mengubah pasal yang akan dijeratkan kepada para tersangka. Sementara satu pelaku, yang merupakan anggota Polres Wonogiri, lanjut dia, terancam diberhentikan sebagai anggota Korps Kepolisian.
-
Bagaimana korban mengalami luka bakar? Bocah malang itu diduga dianiaya dan dibakar teman sepermainannya dalam perjalanan menuju warung yang tak jauh dari rumah.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa korban tewas terbakar? Nasib tragis menimpa Anton (40), warga Dusun Darungan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang tewas dalam kebakaran rumahnya.
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejari Boyolali untuk penanganan kasus ini, mengingat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan. Semula mereka kita kenakan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat. Kami akan ubah menjadi Pasal 170 KUHP ayat 3, yakni yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Budi Sartono, Senin (5/10).
Budi menambahkan, selain pasal pengeroyokan, para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak mengingat salah satu korban pengeroyokan masih di bawah umur.
Terpisah, Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean menegaskan, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum salah satu anak buahnya yang bertugas di Unit Sabhara Polres Wonogiri tersebut ke Polres Boyolali. Sedang untuk sidang kode etik, masih menunggu putusan pengadilan.
"Proses hukum kami serahkan ke Polres Boyolali, karena kejadiannya di Boyolali. Bila vonis pengadilan lebih dari tiga bulan, otomatis yang bersangkutan dipecat sebagai anggota Korps Kepolisian," terangnya.
Kasus penganiayaan Edi Susanto, berlangsung pada 11 September silam. Sebanyak 6 orang tersangka yang seluruhnya warga Desa Blagung, yakni AR (26), SB (25), NC (18), EAS (24), MM (25) serta Taufik Ismail, menjemput Edi Susanto (18) serta Saiful Anwar (15) di rumah masing-masing.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang buka suara terkait meninggalnya pasien anak atas nama inisial AR (11) di RSUP M Djamil Padang.
Baca SelengkapnyaKorban masuk di UGD pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, kondisi luka bakarnya cukup berat.
Baca SelengkapnyaDia meninggal dunia setelah sebelumnya menderita luka bakar sebesar 96 persen dan sempat masuk ruang Instalasi Care Unit (ICU) rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan kritis di dapur rumahnya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (3/10) dini hari.
Baca SelengkapnyaKorban sempat masih bernapas, kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban menemukan banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut, mulai dari luka lebam serta keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaPolwan mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun itu terakhir kali terlihat berdiri dikerumuni polisi memegang rotan. Dia kemudian ditemukan tewas di bawah jembatan.
Baca Selengkapnya