Sempat ditahan agen penyalur tenaga kerja, 2 TKW yang ditahan akhirnya dibebaskan
Merdeka.com - Kepolisian Resor Bogor Kota membebaskan dua orang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial AS dan Es setelah sebelumnya ditahan oleh agen penyalur tenaga kerja di wilayah Sukasari, Kota Bogor.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto, mengatakan pembebasan terhadap kedua TKW asal Cianjur dan Indramayu itu dilakukan pada Selasa (3/4) kemarin. Didik menjelaskan, selain mengamankan kedua wanita tersebut, polisi juga membawa pemilik agen penyalur TKW itu ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Didik, pihak pengelola mengakui telah menahan keduanya lantaran telah melanggar kesepakatan kontrak kerja. Pengelola, kata Didik, meminta uang sebesar Rp 20 juta pada masing-masing TKW sebagai biaya ganti rugi atas pelanggaran kontrak kerja kedua TKW itu.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
"Kontrak kerja mereka dua tahun, tapi baru bekerja dua bulan di Singapura dan pulang ke Indonesia sekitar dua minggu lalu. Karena itu, pengelola meminta uang sebagai operasional mereka selama menjadi TKW. Satu orang dikenakan Rp 20 juta," ujar Didik, Rabu (4/4).
Pengelola kemudian menahan keduanya di tempat penampungan mereka sampai bisa melunasi biaya tersebut sebelum dapat pulang ke keluarga. Saat ini, kedua TKW tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Polisi, lanjutnya, masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pihak pengelola terkait izin dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
"Kita masih periksa pengelolanya terkait izin di dinas-dinas terkait. Untuk sementara, ini terkait administrasi belum ditemukan unsur pidana lainnya yang dialami korban. Tapi, kalau nanti kami temukan, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Didik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaTiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca Selengkapnya53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Baca SelengkapnyaKorban bernama Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53).
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaSahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca Selengkapnya