Sempat Ditahan Polisi, Jubir Petisi Rakyat Papua dan Pendemo Tolak Otsus Dibebaskan
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota akhirnya memulangkan Jefry Wenda Jubir Petisi Rakyat Papua (PRP) bersama enam rekannya setelah dimintai klarifikasi di Mapolresta Jayapura Kota.
Mereka sebelumnya diperiksa terkait dugaan seruan di media sosial sebelum demo tolak daerah otonomi baru (DOB) dan otsus jilid III di Distrik Heram dan Abepura, Jayapura, pada Selasa (10/5) kemarin.
"Jefry Wenda bersama OS alias Nesta dan OB sore tadi sudah dipulangkan sedangkan NI, MM, AD dan IK dipulangkan rabu dini hari," kata Kapolresta Jayapura Kombes Pol Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi Rabu (12/5) malam.
-
Kenapa honorer Jayapura protes? Mereka melakukan aksi pemalangan atau blokade jalan umum. Fakhiri, menegaskan akan menindak tegas oknum-oknum yang bertindak curang dalam proses seleksi penerimaan pegawai PPPK dan CPNS di Papua, sebagaimana yang menjadi polemik di Pemerintahan Kota Jayapura.
-
Kenapa massa di Jayapura protes ke KPU? Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain. Mereka menyebut kecurangan itu tidak hanya terjadi untuk pemilihan caleg DPRD Kabupaten Jayapura, caleg DPRD Papua, hingga caleg DPR RI.
-
Kapan demo RUU Desa terjadi? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Apa yang diminta oleh massa di Kantor KPU Jayapura? Dalam orasinya, massa meminta proses penetapan kursi partai politik dan caleg terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) periode 2024-2029 untuk Kabupaten Jayapura jangan digelar.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
Gustav mengatakan, ketujuh orang yang diamankan telah dipulangkan setelah dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait postingan ajakan maupun hasutan untuk melakukan aksi demo Selasa (10/5) kemarin. Jefry Wenda bersama enam rekannya diamankan sebelumnya tim gabungan polisi di salah satu rumah di Perumnas 4 Padang Bulan Distrik Heram pada Selasa (10/5) siang.
"Kasus ini tetap dilakukan penyelidikan namun apabila ditemukan bukti yang lebih kuat kasus tersebut akan dilanjutkan ke sidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.
Jubir Petisi Rakyat Papua Dijerat UU ITE Terkait Seruan Demo Tolak Otsus di Medsos
Polisi menangkap juru bicara Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda dan enam rekannya. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura.
"Jadi saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dalam status penyelidikan di mana ditemukan beberapa hari sebelumnya terlaksananya aksi demo pada hari ini telah beredar di media sosial terkait seruan ajakan maupun selebaran yang diteruskan kepada masyarakat luas," kata Kapolresta Jayapura Kombes Pol Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi, Selasa (10/5).
Mereka ditangkap terkait dugaan seruan di media sosial sebelum demo tolak daerah otonomi baru (DOB) dan otsus jilid III di Distrik Heram dan Abepura, Jayapura, pada Selasa (10/5) kemarin.
Jefri Wenda diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
Undang-Undang itu berbunyi setiap orang yang sengaja dan tanpa hal menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Gustav menuturkan, enam orang yang turut diamankan akan dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait seruan bersifat provokatif yang rentan terhadap kondusifitas keamanan di kota Jayapura.
"JW yang selaku penanggung jawab karena dari selebaran manual yang dibagikan di beberapa titik itu juga jelas tertanda atas nama yang bersangkutan. Jadi sudah bisa dipastikan bahwa memang yang bersangkutan bertanggung jawab juga ada di dalam rekaman audio dan di dalam flyer maupun selebaran yang disebarkan di media sosial kepada masyarakat juga mencantumkan nama dari yang bersangkutan," ujar dia.
Gustav mengatakan Jefri Wenda dan enam rekannya ditangkap di kawasan Perumahan IV, Distrik Heram, Kota Jayapura. Enam orang yang ditangkap yakni OS yang merupakan jubir nasional KNPB, OB, NT, MM dan AD siang tadi pukul 12.00 WIT.
"JW bersama enam rekannya kami amankan di sebuah rumah saat massa sedang melakukan aksi demo di beberapa titik di wilayah Abepura dan Heram," ujar dia.
Dia menerangkan Jefri Wenda diamankan lantaran bertanggungjawab dalam aksi yang tidak mengantongi izin tersebut. "Aksi ini jelas-jelas tidak ada izin, bahkan aksi tersebut sudah mengganggu kenyamanan bagi masyarakat," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPrajurit Koops TNI Habema membalas tembakan OPM pimpinan Apeni Kobugau dari Kampung Bazemba
Baca SelengkapnyaSebab, lambatnya proses perhitungan suara oleh komisioner KPU Jayapura.
Baca SelengkapnyaSeorang jurnalis mendapat perlakuan tak menyenangkan saat meliput di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.
Baca SelengkapnyaAksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dijamin keluar
Baca Selengkapnya