Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Ditolak, Laporan ProDEM Polisikan Luhut & Erick Thohir Diterima Polda Metro

Sempat Ditolak, Laporan ProDEM Polisikan Luhut & Erick Thohir Diterima Polda Metro Luhut di Polda Metro Jaya. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) telah melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan kasus tindakan kolusi dan nepotisme terkait isu bisnis PCR. Laporan ini dilakukan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang dilakukan oleh Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule ini diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapor Luhut Binsar serta Erick Thohir.

"(Laporan) Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan bapak Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya. Kami sangat mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan bahwa ada kesamaan kedudukan dalam hukum, di depan hukum antara ProDEM dan juga Napak Luhut," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/11).

Orang lain juga bertanya?

Usai diterimanya laporan itu, nantinya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap dirinya untuk diperiksa sebagai pelapor. Dalam pemanggilan nanti, dirinya diminta untuk memberikan bukti-bukti tambahan.

"Kita sudah diberitahu nanti dalam proses undangan itu kita akan berikan bukti-bukti tambahan, baik itu pengakuan dari pihak Luhut yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan dan dikatakan dari pihak Luhut mengatakan memang mendapat keuntungan," ujarnya.

Lalu, terkait dengan kasusnya sendiri dijelaskan Iwan, unsur persangkaan dalam laporan ini sudah pas dan terbukti. Sebab, Luhut disebut telah mengakui terlibat dalam isu bisnis PCR ini.

"Sudah jelas bahwa Pak Luhut sebagai penyelenggara negara, tapi kemudian dia berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR dan diakui Pak Luhut sendiri bahwa dari situ dia memiliki saham dan juga mendapatkan keuntungan. Jadi jelas unsurnya itu terpenuhi," jelasnya.

Untuk Pasal yang dilaporkan terhadap keduanya itu berkaitan dengan kolusi dan nepotisme ada pada Pasal 5 angka 4 junto Pasal 21 dan Pasal 22 UU nomer 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sempat Ditolak

Sebelumnya, laporan ProDEM atas Luhut dan Erick Thohir sempat ditolak Polda Metro. Pelapor diarahkan bersurat dahulu ke Polda Metro Jaya. Adapun, isinya surat pemberitahuan akan melaporkan. Iwan menilai hal tersebut tak masuk akal.

"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11) kemarin.

Menurut dia, tujuan datang ke Polda Metro Jaya adalah melaporkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang ada pada Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Luhut dan Erick diduga melanggar Pasal 5 ayat 4.

Iwan menerangkan, penolakan tak membuat ProDEM menyerah. Ia akan menempuh jalur lain.

"Kita harus terus cari pengadilan. Kalau di sini tidak ya kita akan laporkan ke Mabes Polri," ujar dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai KPK Anak Buah Firli Bahuri akan Dipanggil Polisi terkait Dugaan Pemerasan SYL, Ini Sosoknya
Pegawai KPK Anak Buah Firli Bahuri akan Dipanggil Polisi terkait Dugaan Pemerasan SYL, Ini Sosoknya

Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bakal Panggil Aiman Witjaksono Buntut Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu
Polda Metro Bakal Panggil Aiman Witjaksono Buntut Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu

Aiman mengaku tak ambil pusing soal laporan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP
Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP

Belasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus

Polda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.

Baca Selengkapnya
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi

Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL? Ini Update dari Kuasa Hukum
Apa Kabar Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL? Ini Update dari Kuasa Hukum

SYL dan saksi lainnya telah memiliki jadwal tetap persidangan pada hari yang sama

Baca Selengkapnya
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan

Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan

Baca Selengkapnya