Sempat Ditolak, Laporan ProDEM Polisikan Luhut & Erick Thohir Diterima Polda Metro
Merdeka.com - LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) telah melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan kasus tindakan kolusi dan nepotisme terkait isu bisnis PCR. Laporan ini dilakukan ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dilakukan oleh Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule ini diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapor Luhut Binsar serta Erick Thohir.
"(Laporan) Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan bapak Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya. Kami sangat mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan bahwa ada kesamaan kedudukan dalam hukum, di depan hukum antara ProDEM dan juga Napak Luhut," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/11).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Usai diterimanya laporan itu, nantinya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap dirinya untuk diperiksa sebagai pelapor. Dalam pemanggilan nanti, dirinya diminta untuk memberikan bukti-bukti tambahan.
"Kita sudah diberitahu nanti dalam proses undangan itu kita akan berikan bukti-bukti tambahan, baik itu pengakuan dari pihak Luhut yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan dan dikatakan dari pihak Luhut mengatakan memang mendapat keuntungan," ujarnya.
Lalu, terkait dengan kasusnya sendiri dijelaskan Iwan, unsur persangkaan dalam laporan ini sudah pas dan terbukti. Sebab, Luhut disebut telah mengakui terlibat dalam isu bisnis PCR ini.
"Sudah jelas bahwa Pak Luhut sebagai penyelenggara negara, tapi kemudian dia berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR dan diakui Pak Luhut sendiri bahwa dari situ dia memiliki saham dan juga mendapatkan keuntungan. Jadi jelas unsurnya itu terpenuhi," jelasnya.
Untuk Pasal yang dilaporkan terhadap keduanya itu berkaitan dengan kolusi dan nepotisme ada pada Pasal 5 angka 4 junto Pasal 21 dan Pasal 22 UU nomer 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sempat Ditolak
Sebelumnya, laporan ProDEM atas Luhut dan Erick Thohir sempat ditolak Polda Metro. Pelapor diarahkan bersurat dahulu ke Polda Metro Jaya. Adapun, isinya surat pemberitahuan akan melaporkan. Iwan menilai hal tersebut tak masuk akal.
"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11) kemarin.
Menurut dia, tujuan datang ke Polda Metro Jaya adalah melaporkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang ada pada Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Luhut dan Erick diduga melanggar Pasal 5 ayat 4.
Iwan menerangkan, penolakan tak membuat ProDEM menyerah. Ia akan menempuh jalur lain.
"Kita harus terus cari pengadilan. Kalau di sini tidak ya kita akan laporkan ke Mabes Polri," ujar dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku tak ambil pusing soal laporan tersebut.
Baca SelengkapnyaBelasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaSYL dan saksi lainnya telah memiliki jadwal tetap persidangan pada hari yang sama
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca Selengkapnya