Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Ditunda, PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini

Sempat Ditunda, PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini Sidang Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditunda. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang vonis perkara dugaan suap yang menyeret Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, usai sebelumnya sempat ditunda pada Senin (14/2) lalu. Alasan penundaan sidang lalu, karena Hakim Ketua Muhammad Damis beserta hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi akibat terpapar Covid-19.

"Pembacaan putusan, 10.00-selesai," tulis keterangan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Sebelumnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Senin (14/2) menyampaikan penundaan dilakukan sampai Hakim Ketua Muhammad Damis sehat kembali. Dimana saat ini, yang bersangkutan telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam waktu dekat akan berangkat kembali ke Jakarta.

"Jadi terdakwa para JPU pH jaga kesehatan pak mudah-mudahan Ga ada yang sakit," tuturnya.

Dalam perkara ini, Azis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000, terkait dengan penghalangan penanganan kasus korupsi Lampung Tengah yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK.

Politisi Partai Golkar ini menjadi pihak tunggal dalam persidangan ini, karena mencoba menyuap penyidik untuk menutupi perkara yang juga terkait dengan sesama rekan politiknya di Partai Golkar, Aliza Gunado.

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.877.000 dan 36 ribu dolar AS kepada pegawai negeri yaitu Stepanus Robin Pattuju, selaku penyidik KPK," kata tim JPU KPK yang salah satunya beranggotakan Lie Putra Setiawan, Senin (6/12).

Atas tindakan tersebut, KPK mendakwa Azis Syamsuddin pada dakwaan pertama, yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK
Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK

Pihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka

Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Terungkap Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami & Sidang Digelar Akhir Mei Lalu
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Terungkap Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami & Sidang Digelar Akhir Mei Lalu

Nisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang

Baca Selengkapnya
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Penjara, Ini yang Mau Dilakukan Jessica Wongso
Bebas dari Penjara, Ini yang Mau Dilakukan Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya