Sempat Ditunda, PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang vonis perkara dugaan suap yang menyeret Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, usai sebelumnya sempat ditunda pada Senin (14/2) lalu. Alasan penundaan sidang lalu, karena Hakim Ketua Muhammad Damis beserta hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi akibat terpapar Covid-19.
"Pembacaan putusan, 10.00-selesai," tulis keterangan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Sebelumnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Senin (14/2) menyampaikan penundaan dilakukan sampai Hakim Ketua Muhammad Damis sehat kembali. Dimana saat ini, yang bersangkutan telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam waktu dekat akan berangkat kembali ke Jakarta.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Dimana Asisi tinggal saat ini? 'Istri saya bilang mari keliling dunia, dimulai dari Nusantara dulu. Kami kalau ke luar negeri itu tidak satu negara terus pulang, tapi bisa berbulan-bulan menyusuri daerah satu ke daerah lain,' ucap Asisi yang kini tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.
-
Dimana Azizah Salsha berlibur? Setelah melaporkan penyebar hoaks yang mengganggu pernikahannya dengan Pratama Arhan kepada polisi, Azizah Salsha rupanya sempat berlibur ke Dubai.
-
Di mana Muhammad Nezzal ditahan? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
"Jadi terdakwa para JPU pH jaga kesehatan pak mudah-mudahan Ga ada yang sakit," tuturnya.
Dalam perkara ini, Azis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000, terkait dengan penghalangan penanganan kasus korupsi Lampung Tengah yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK.
Politisi Partai Golkar ini menjadi pihak tunggal dalam persidangan ini, karena mencoba menyuap penyidik untuk menutupi perkara yang juga terkait dengan sesama rekan politiknya di Partai Golkar, Aliza Gunado.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.877.000 dan 36 ribu dolar AS kepada pegawai negeri yaitu Stepanus Robin Pattuju, selaku penyidik KPK," kata tim JPU KPK yang salah satunya beranggotakan Lie Putra Setiawan, Senin (6/12).
Atas tindakan tersebut, KPK mendakwa Azis Syamsuddin pada dakwaan pertama, yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaKuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaNisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya