Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Kabur, 2 Warga India Terlibat Mafia Karantina Ditangkap Polisi

Sempat Kabur, 2 Warga India Terlibat Mafia Karantina Ditangkap Polisi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menangkap dua warga negara India yang diduga tidak mengikuti prosedur kekarantinaan setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, usai melakukan perjalanan terbang dari Chenai India pada 21 April 2021 lalu. Terduga pelaku bernama Muhammed Shereef dan Sathyanarayana Raomendarkar yang sempat kabur itu ditangkap di kediaman kerabatnya.

"Kemarin sudah saya sampaikan, ada lima terus dua yang belum ditemukan. Tadi malam sudah ditemukan, yang satu itu ada di rumah keluarganya. Kemudian jadi 7 sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (29/4).

Total warga India diduga tidak mengikuti prosedur kekarantinaan setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta menjadi tujuh orang. Tujuh orang ditangkap itu berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35), MS dan SR.

Para pelaku kini sedang menjalani isolasi. Pemeriksaan lebih lanjut baru akan dilakukan polisi setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

"Apakah nanti setelah dilakukan isolasi selama 14 hari baru boleh dilakukan pemeriksaan atau tidak, karena keseluruhan ini kita masukan ke Hotel Holiday INN untuk dilakukan isolasi selama 14 hari," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit, atas perbuatan para penumpang asal Luar Negeri yang tidak mematuhi kewajiban karantina selama 14 hari. Dan perbuatan membantu penumpang asal luar negeri itu, tidak lolos dari kewajiban karantina.

"11 orang kami tetapakan sebagai tersangka dari lima laporan polisi yang kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4).

Yusri merincikan, 11 orang tersangka itu terdiri dari tujuh WN India dan empat orang WN Indonesia. Kini dua orang dari tujuh WN India itu masih dalam pengejaran polisi. Masing-masing berinisial SR (36), CMMJ (40), KM (36), PN (48), SDP (36), warga negara India dan ZR, AS, R dan M sebagai calo merupakan WNI. Sementara dua DPO adalah MS dan SR.

Yusri menerangkan, dugaan perkara pidana kekarantinaan itu terungkap dari adanya kedatangan 132 WN asing yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 April kemarin. Dari jumlah tersebut, delapan orang terbukti tidak melakukan kewajiban mengkarantina diri sesuai protokol dan ketetapan kedatangan WNA ke Indonesia.

"Ternyata delapan orang penumpang QZ 988 rute Chenai India-Soekarno Hatta ini tidak menjalani kewajiban karantina. Tujuh WN India dan satu orang WNI dengan berbagai alasan dan modus untuk tidak melakukan karantina," terang Yusri.

Sementara, empat orang tersangka lain kata Yusri, adalah WNI yang dalam kasus tersebut berperan sebagai calo dari aktivitas pelolosan kewajiban karantina penumpang.

Yusri memastikan, masing-masing calo WNI itu tidak saling memiliki keterkaitan. Namun di antaranya ada seorang bekas pegawai Dinas Pariwisata berinisial S dan anaknya yang terlibat sebagai calo dalam kasus itu.

Yusri mengaskan, berdasarkan aturan penerbangan di masa Pandemi Covid-19 ini, bahwa setiap kedatangan penerbangan luar negeri, wajib melakukan karantina selama lima hari dan untuk warga negara India selama 14 hari.

"Bahwa semua WN yang datang dari Luar Negeri harus melakukan karantina dan dia harus nonreaktif PCR selama lima hari karantina. Dan WN India, yang sudah masuk harus karantina 14 hari. Tapi mereka ini tidak melalui proses itu, mereka langsung pulang ke rumah, ke apartemennya," ungkap Yusri.

Atas peristiwa tersebut, Yusri menyangkakan 11 orang tersangka dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang karantina kesehatan dan Undang-undang nomor 4 tentang wabah penyakit.

"Kami masih mendalami, apakah ada undang-undang lain yang bisa kami jerat. Karena ancaman di bawah 5 tahun, tersangka tidak kami tahan, tapi kasus tetap berjalan, kami tidak main-main," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Lima WNI Ketahuan Jual Ginjal ke India, Dijanjikan Uang Rp600 Juta
Lima WNI Ketahuan Jual Ginjal ke India, Dijanjikan Uang Rp600 Juta

Salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru 7 Tahanan yang Kabur dari Rutan Salemba
Polisi Buru 7 Tahanan yang Kabur dari Rutan Salemba

Polisi sudah mengantongi data-data tahanan dan narapidana yang kabur.

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Gembong Narkoba Murtala Ilyas Salah Satu Tahanan Kabur dari Rutan Salemba, Begini Kronologi Lengkapnya
Gembong Narkoba Murtala Ilyas Salah Satu Tahanan Kabur dari Rutan Salemba, Begini Kronologi Lengkapnya

Murtala Ilyas merupakan otak intelektual dalam jaringan narkoba Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Belasan Pencari Suaka di Setiabudi Jakarta Selatan, Ada dari Sudan hingga Yaman
Kabar Terbaru Belasan Pencari Suaka di Setiabudi Jakarta Selatan, Ada dari Sudan hingga Yaman

Pencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.

Baca Selengkapnya