Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Kucing-kucingan dengan Polisi, Tambang Ilegal di Blora dan Pati Dibongkar

Sempat Kucing-kucingan dengan Polisi, Tambang Ilegal di Blora dan Pati Dibongkar ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap dua tambang ilegal di dua lokasi Blora dan Pati. Dua pengelola diamankan. Dalam melakukan penambang liar tersebut modusnya kucing-kucingan dengan petugas saat akan dilakukan penggerebekan.

"Kita amankan dua pengelola tambang DSU dan DAS. Kedua pengelola ini terlapor masih dilakukan penyidikan," kata Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing, Rabu (8/2).

Dia menjelaskan dalam melakukan penindakan penambang ilegal ini, sempat terendus pelaku ketika petugas hendak melakukan penggerebekan di lokasi. Petugas yang datang mendapati aktivitas sepi. Namun pihaknya kembali mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya digerebek pada 26 Januari 2023.

"Di Todanan Blora dan Pati petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug kita hentikan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara penambangan tanah urug di dua lokasi Blora dan Pati itu belum lama beroperasi. Hasil tambang tanah urug tersebut dijual langsung kepada orang yang membutuhkan untuk keperluan pembangunan atau perbaikan rumah.

"Untuk penambang di Pati sudah jalan enam bulan, dan di Blora empat bulan. Masing-masing tanah luasan 4 hektar. Hasilnya tanah urug dijual perorangan, satu truk isinya 8 kubik tanah harganya Rp 85 ribu, untuk sopir nanti jualnya sekitar Rp 120 ribu hingga Rp125 ribu," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatemg Kombes Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah," kata Iqbal.

Barang bukti yang disita polisi yakni uang Rp1,2 juta, eksavator yang diambil akinya, kantong plastik yang berisi tanah urug, buku catatan ritase. Pelaku melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar," pungkas Iqbal.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apes, Dua Pencuri Gagal Beraksi Malah Kena Hajar Massa
Apes, Dua Pencuri Gagal Beraksi Malah Kena Hajar Massa

Aksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik

Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.

Baca Selengkapnya
Kabur Hindari Kejaran Warga, Maling Motor di Gunungputri Malah Tercebur ke Sumur
Kabur Hindari Kejaran Warga, Maling Motor di Gunungputri Malah Tercebur ke Sumur

Pelaku yang tercebur ke sumur berhasil dievakuasi warga.

Baca Selengkapnya
Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pencuri Santuy Ajak Tos Korban Lalu Pergi dengan Santai
Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pencuri Santuy Ajak Tos Korban Lalu Pergi dengan Santai

Aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Melur, Koja, Jakarta Utara pada Senin (21/8) lalu. Namun aksi tersebut gagal dan mendapat sorotan warganet.

Baca Selengkapnya
Saksi: Razia Gabungan Tindak Tambang Timah Ilegal Sering Bocor
Saksi: Razia Gabungan Tindak Tambang Timah Ilegal Sering Bocor

Sumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Polisi Obrak-Abrik Kampung Boncos Jakbar, Sabu hingga Senpi Rakitan Disita
Polisi Obrak-Abrik Kampung Boncos Jakbar, Sabu hingga Senpi Rakitan Disita

Dari penggerebakan di kampung narkoba tersebut, ditambahkan Dodi, angka peredaran narkoba sudah menurun.

Baca Selengkapnya
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api

Razia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Maling auto 'Kicep', Ditangkap Basah TNI
Maling auto 'Kicep', Ditangkap Basah TNI

Aksi kejahatan itu bukan dipergoki warga biasa. Melainkan anggota TNI.

Baca Selengkapnya