Sempat Tak Hadir, Sadikin Aksa Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Kasus Perbankan
Merdeka.com - Polisi hari ini kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa alias SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin. Pemeriksaan hari ini merupakan kedua setelah pemeriksaan pertama pada Senin (15/3) kemarin, Sadikin Aksa tak hadir.
"InsyaAllah hadir pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmi Santika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, (18/3).
Kasus yang menjerat Sadikin Aksa berawal pada Mei 2018, saat PT Bank Bukopin, Tbk., ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. OJK kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan Bank Bukopin, sebab kondisi semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Kebijakan dikeluarkan adalah dengan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Sadikin pun diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Padahal, menurut penyelidikan kepolisian, tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal yang sama. Kendati, dia tidak memberitahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Selain itu, di tanggal 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga diketahui mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas keabaian itu, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana termaktub dalam surat perintah tertulis 9 Juli 2020. Bosowa pun disanksi tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/dea)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memeriksa politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis, 9 Januari 2025
Baca SelengkapnyaKejagung yakin Jokowi memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap ASS dimulai sejak Kamis (26/12) malam sampai saat ini.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Baca SelengkapnyaAri Suryono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemkab Sidoarjo pada akhir Januari lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK memeriksa politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil dua anggota DPR RI terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
Baca SelengkapnyaAhok diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019–2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaKeterangan Pj Gubernur Malut dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.
Baca Selengkapnya