Sempat Tolak Laporan, Polda Aceh Akhirnya Tangani Kasus Dugaan Perkosaan
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengklarifikasi soal korban dugaan percobaan pemerkosaan yang melapor ke Polresta Banda Aceh namun ditolak karena belum divaksin Covid-19. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyampaikan, tidak ada penolakan yang dilakukan kepolisian.
Dia mengungkapkan, saat itu pelapor diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi, di situ diketahui yang bersangkutan belum vaksin. Selanjutnya ditawarkan untuk divaksin, lalu pelapor menyatakan tidak bisa karena ada penyakit bawaan.
Kemudian petugas menawarkan diperiksa oleh dokter untuk diterbitkan surat keterangan, akan tetapi korban menolak. Lalu pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta.
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
"Jadi, tidak ada yang namanya penolakan. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali," katanya di Banda Aceh, Rabu (20/10).
Winardy juga meluruskan tentang tidak adanya Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) saat korban melanjutkan laporannya ke Polda Aceh. Dia menjelaskan, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsul ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.
"Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria. Karena para Polwan sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum. Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor (telpon) petugas pun sudah dikasih," jelasnya.
Dia mengklaim, Polda Aceh melalui Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor. Setelah diinterview dan meninjau TKP, petugas langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.
"Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 19 tahun yang tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar diduga diperkosa oleh orang yang tidak dikenalnya, pada Minggu (17/10).
Korban melalui kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh, mengaku tak sempat melihat pelaku lantaran mata dan mulut korban dibekap.
Dia kemudian melapor kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan itu didampingi kuasa hukumnya ke Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/10). Namun mereka menyebut ditolak polisi lantaran belum divaksin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengklaim sudah berupaya meminta keterangan, namun korban dan keluarganya menolak.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaBocah perempuan 7 tahun di Langkat, diduga dicabuli oleh dua orang pria
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaRazman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya