Sengaja Menyebarkan, Pemeran Pria Video Porno Sumedang Diamankan
Merdeka.com - Pemeran video asusila yang diduga dilakukan warga Sumedang sudah diamankan pihak kepolisian. Penyebaran video itu dilatarbelakangi hubungan asmara yang kandas antara mereka.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menyatakan bahwa pria berinisal AIS (34) sudah ditangkap pada Selasa (10/9/2019) malam. Semua itu diawali dari laporan masyarakat dan pemeriksaan terhadap pemeran video perempuan berinisial YS (34).
"(AIS) Sudah diamankan kemarin malam," kata Hartoyo saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
-
Siapa yang mengunggah video pernikahan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu.
-
Apa tujuan penyebar video ancaman tersebut? 'Tujuannya untuk menghalangi penonton menghadiri Olimpiade,' tulis Manajer Umum Pusat Analisis Ancaman Microsoft, Clint Watts.
-
Kenapa bule tersebut mengunggah video tersebut? 'Si bule ini yang jelas bukan di Indonesia lagi dia. Dia berani memviralkan pasti dia tidak di sini,. Buktinya kan kasus lama banget dan Polda Bali akan telusuri apa maksud dia memviralkan itu,' kata Kombes Jansen saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Dari keterangan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pemeran sempat menjalin hubungan asmara meski masing-masing sudah menikah. Penyebaran video yang direkam keduanya diduga disebar dengan sengaja karena kesal bahwa ajakan AIS untuk menikah kepada YS ditolak.
YS menolak ajakan itu karena ingin memperbaiki rumah tangga dengan suami sahnya. Akhirnya, hubungan antara YS dan AIS yang terjalin sekira Juni hingga Agustus 2019 itu kandas.
"Pelaku penyebaran video tersebut diduga dilakukan oleh pihak laki-laki yang merasa kesal terhadap pihak perempuan yang tidak mau menikah dengan pihak laki-laki dikarenakan kedua belah pihak tersebut masih mempunyai pasangan masing-masing," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar lagi video tersebut. Jika terbukti, maka akan ada pidana yang menantinya.
Seperti diketahui, video berdurasi 39 detik tersebut beredar di media sosial pada Sabtu 8 September 2019. Diduga mereka merekamnya di sebuah kamar penginapan di wilayah Kabupaten Sumedang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaKonten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca Selengkapnyamotif terduga pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca Selengkapnya