Sengitnya perdebatan tim Ahok versus saksi ahli di persidangan
Merdeka.com - Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sidang ke-10 itu masih mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat orang ahli. Pertama adalah Prof Muhammad Amin Sumba sebagai saksi ahli dari MUI.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana. Doktor Mudzakkir dan Doktor Abdul Chair Ramadhan. Terakhir Prof Mahyuni sebagai ahli Bahasa Indonesia.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang berdebat dalam cerita anekdot? Dua kandidat walikota berdebat:
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang dinilai kurang sopan saat berdebat? Salah satu yang masih menjadi topik perbincangan adalah sikap calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai kurang sopan dalam debat.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
Saat satu per satu saksi mendengarkan keterangannya, tak ada masalah. Namun, perdebatan sengit sempat terjadi ketika mendengarkan keterangan ahli bahasa Indonesia Mahyuni.
Dalam kesaksiannya, Mahyuni menilai konteks kalimat yang digunakan Ahok, sapaan Basuki, saat pidato di Kepulauan Seribu adalah menganggap Surat Al Maidah merupakan sumber kebohongan.
Dia menyebut, pidato Ahok keluar dari konteks tujuannya berkunjung ke sana. Saat itu, Ahok berkunjung dalam rangka budi daya ikan kerapu nelayan sesuai dengan program pemerintah. Bahkan, Mahyuni mengungkapkan, kalimat itu disampaikan Ahok seolah-olah kampanye disaat kunjungan kerja kepada warga di Kepulauan Seribu.
Hal itu dapat dilihat dari lawan bicara Ahok. Selain itu, dari segi waktu juga memang tak terlalu jauh dengan masa dimulainya kampanye.
"Itu out of konteks, sudah di luar pembicaraannya dari kunjungan kerja dari sebenarnya. Sebagai ahli menurut saya itu sudah pindah topik. Kalau bicara topik itu pindah topik. Topiknya itu adalah ke arah kampanye," ujar Mahyuni di persidangan.
Mahyuni menambahkan, setiap perkataan yang dikeluarkan manusia pasti ada maksudnya, walaupun hanya pernyataan 'terpeleset'. Dalam kasus Ahok, Mahyuni mengatakan subjek biasanya sudah tahu maksud dan memiliki motif dalam mengucapkan suatu kata.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mencurigai keterangan disampaikan saksi ahli bahasa Indonesia Mahyuni. Karena sepanjang sidang hanya menyinggung hal negatif dalam pidato kliennya di Kepulauan Seribu.
Salah seorang penasihat hukum Ahok itu mempertanyakan mengapa Mahyuni hanya membahasa satu konteks permasalahan. Di mana saat mantan Bupati Belitung Timur itu menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51.
"Mengapa saudara lebih banyak memaknai hal negatif? Padahal terdakwa kan menyampaikan hal yang mulia, di mana isi Surat Al Maidah itu yang kita yakini sebagai suatu kebenaran," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Mahyuni menjelaskan, hal dia sampaikan adalah pendapat berdasarkan bidang keilmuannya. Sehingga dia merasa hanya perlu ucapan Ahok mengandung makna negatif, dengan titik berat pada kata 'dibohongi' dan 'dibodohi'. "Itu keyakinan saya. Saya kan ahlinya," tegasnya.
Pernyataan tersebut membuat penasihat hukum Ahok keberatan karena Mahyuni yang hanya melihat penggalan pidato berdurasi 12 detik. Padahal, ada sekitar 1 jam 40 menit total durasi video pidato suami Veronica Tan ini.
Penasihat hukum juga Ahok menemukan kesamaan redaksional Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antar saksi ahli. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan ke-sepuluh di Auditorium Kementerian Pertanian.
Salah seorang penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, setidaknya ada delapan butir BAP atas nama Mahyuni yang mirip dengan BAP atas nama saksi ahli hukum pidana, Mudzzakir. Ini membuat pihak mereka bertanya-tanya.
"Ada dua BAP yang sama persis. Ada di butir 17 BAP ahli di halaman enam itu pertanyaannya sama dan jawabannya sama dengan apa yang di jawab oleh ahli lain," katanya.
Dia mengungkapkan, persamaan keduanya ada di masing-masing BAP butir 18, 20, 25, 28, 30, 31, 32 dan 33. Bahkan penasihat hukum membeberkan pada poin tersebut memiliki tanda baca yang sama dan kesalahan yang sama. "Bisa dilihat di halaman 6 butir 17 BAP. Bahkan ada kesalahan menulis kata yang sama. Dua BAP sama-sama kata tidak ditulis 'tidka'," terangnya.
Mendengarkan pernyataan tersebut, Mahyuni membela diri. Mahyuni mengatakan, ada beberapa pernyataan yang sama karena terkait defenisi. Kalaupun ada yang sama, dia mengaku tak tahu menahu terkait kesamaan penulisan tersebut.
"Kalau definisi wajar persis sama, sumbernya sama. Kalau kebetulan sama saya tak paham. Kalau ilmuwan dan saya enggak paham kalau itu sama," jelasnya.
Penasihat hukum pun bertanya apakah ada orang di balik persamaan pernyataan tersebut. Namun Mahyuni memastikan tidak ada. Karena saat pemeriksaan hanya ada seorang temannya yang membantu untuk mengetik jawaban di Bareskrim. "Tidak ada (yang mengarahkan). Hanya ada teman saya Satiro dosen UI yang waktu itu membantu mengetikkan untuk saya," jawabnya.
Mendengar jawaban itu, penasihat hukum Ahok mengatakan bakal mempelajari lebih lanjut terkait persamaan BAP tersebut. Mereka juga akan memasukkan perbedaan ini ke dalam pledoi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaMereka bertengkar usai Sahroni meminta Anggota PDIP Safaruddin menyertakan bukti atas tudingannya ke polisi.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaHotman dalam persidangan sempat menyebut Refly Harun dan Bambang Widjojanto 'ngeyel' soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca Selengkapnya