Sengketa ahli waris keluarga di lahan kantor DPW PAN Jakarta
Merdeka.com - Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional DKI Jakarta diduga menempati bangunan yang bermasalah. Pasalnya, lokasi kantor DPD PAN di kawasan Tebet, Jakarta Selatan itu sedang disengketakan oleh Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.
Terkait hal itu, pengacara Haryanti, Amstrong Sembiring melaporkan Soerjani atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah ke Polda Metro Jaya. Laporan kasus ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018. Soerjani dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Laporan ini dilakukan karena kakak kandung klien saya dianggap telah menguasai seluruh lahan dan bangunan yang kini disewakan untuk dijadikan kantor DPD PAN DKI Jakarta," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/8).
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Siapa yang melakukan penggeledahan di kantor Hevearita Gunaryanti Rahayu? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Amstrong juga menyebutkan, perkara sengkata tanah itu bermula setelah orang tua kliennya meninggal dunia pada November 2012.
"Pada 2013 lah dia (Soerjani) menguasai itu. Pertama dikontrakkan pada perusahaan swasta. Tapi kurun dua tahun terakhir ini ada akta nota, itu dikontrakkan untuk DPD PAN," katanya.
Amstrong juga menyampaikan, laporan dugaan penggelapan ini baru dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Soerjani selalu pemohon. Bahkan, sejak putusan PK itu dikeluarkan MA pada Juni 2017 lalu, Soerjani tetap menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata ke semua ahli waris.
"Masalahnya hak bagian dari mutlak waris orang yang tidak terpenuhi. Kalau paham hukum waris seharusnya dia (Soerjani) memberikan kepada salah satu ahli waris juga. Tapi kenyataannya itu penguasaan itu dilakukan baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Salah satunya rumah itu (DPD PAN)," ujarnya.
Warisan bangunan itu, lanjut Amstrong, diduga telah dimanfaatkan kakak kandung kliennya untuk kepentingan pribadi. DPW PAN diketahui telah mengontrak bangunan itu sejak 2016. Kata Sembirig, rumah yang luasnya hampir 700 meter persegi itu disewakan seharga Rp 250 juta per tahun.
"Pertahun Rp 250 juta yang tertera dalam perjanjian notaris akta sewa menyewa. Ini DPP PAN mengontrak dari 2016 sampai September 2018. Sebelum PK sudah ditempati dan sepesar pun si adik enggak dapet apa-apa," kata Amstrong.
Namun, Amstrong mengaku tak tahu menahu apakah DPD PAN sebagai pihak penyewa mengetahui soal bangunan itu bermasalah atau tidak.
"Saya rasa barangkali ini harus konfirmasi. Jangan-jangan mereka (DPD PAN) tidak tahu kalau saat kontrak itu sengketa. (Kerugian) Kurang lebih (kerugian) Rp 100 M, itu kalau saya inventaris ya dari hasil hitungan saya," pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui jika bangunan yang disewa sedang sengketa.
"Tidak tahu, selama ini lancar-lancar saja. Kita udah masuk tahun ketiga," tuturnya kepada merdeka.com.
Eko menuturkan, PAN awalnya hendak membeli tanah dan bangunan tersebut, namun akhirnya disepakati untuk menyewa terlebih dahulu.
"Jadi kalau tau ada sengketa kayak gini kita enggak jadi beli, diselesaikan dahulu masalahnya. Tapi selama ini tidak ada masalah. Kita sewa saja setiap tahun. Tahun pertama dan tahun kedua kita langsung lunasin," tuturnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPolitisi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkit bahwa Badan Pertanahan Negara (BPN) masih banyak terdapat mafia tanah di dalamnya
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMasalah ini menjadi sorotan anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai majunya sekretaris pribadi Presiden Jokowi dan istrinya Iriana pada Pilkada 2024 sebagai bentuk nepotisme.
Baca SelengkapnyaPihak Amar Maruf menyebut pihak Harmansyah lah yang lebih dulu mengepung bersama seratusan geng motor pada 1 September lalu.
Baca Selengkapnya