Sengketa lahan asrama TNI, PN Makassar tolak gugatan ahli waris
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan ahli waris, Nurdin Daeng Nombong dalam kasus sengketa lahan 6.440 meter persegi di asrama TNI, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar.
163 warga yang bermukim di atas lahan sengketa itu kini bisa bernapas lega. Setelah sebelumnya mereka terus dibayangi penggusuran oleh Kodam VII/Wirabuana (sebelum berganti nama menjadi Kodam XIV/Hasanuddin), yang berstatus sebagai penyewa tanah dari ahli waris tersebut.
"Batas-batas tanah sengketa yang tidak jelas diajukan penggugat, maka akan jadi masalah jika sudah ada kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Maka Gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena objek sengketa yang diajukan tidak jelas sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti lain yang diajukan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon saat membacakan amar putusan di ruang Harifin A Tumpa, Selasa (24/7).
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Bagaimana cara PT MDA menyelesaikan masalah lahan warga Latimojong? Diana menegaskan PT MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa.'Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA,' tuturnya.
-
Siapa pemilik Rumah Kalang ini? Dikutip dari Jogjaprov.go.id, bangunan itu merupakan Rumah Kalang milik BH Noerijah.
-
Kenapa rumah Anjasmara di sawah terbengkalai? Sayangnya, rumah tersebut sudah lama terbengkalai dan diketahui sudah tidak terawat lagi.
Dalam putusannya, Kemal juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 6,5 juta kepada pihak penggugat.
Setelah ketuk palu, warga yang mengikuti persidangan sontak histeris. Berkali-kali menyerukan takbir, dan berteriak menyampaikan ucapan terima kasih kepada hakim.
"Kami sebagai wakil warga Bara-Baraya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang betul-betul berdasarkan fakta, dan telah memberikan putusan seadil-adilnya," kata kuasa hukum warga Edy Kurniawan Wahid.
Dalam gugatan perdata ini, Kodam VII/Wirabuana merupakan tergugat ke-19 bersama belasan warga lain. Namun selama proses penggusuran, personel TNI beberapa kali berhadapan dengan warga.
"Kita serukan jangan ada penggusuran sampai ada putusan pengadilan, dan akhirnya hari ini majelis hakim putuskan gugatan ahli waris sebagai penggugat itu ditolak karena objek sengketa salah sasaran. Yang ditempati warga itu tidak masuk dalam kawasan asrama TNI Bara-baraya," pungkas Edy.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaSehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca Selengkapnya