Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa lahan asrama TNI, PN Makassar tolak gugatan ahli waris

Sengketa lahan asrama TNI, PN Makassar tolak gugatan ahli waris Sidang sengketa lahan di Makassar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan ahli waris, Nurdin Daeng Nombong dalam kasus sengketa lahan 6.440 meter persegi di asrama TNI, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar.

163 warga yang bermukim di atas lahan sengketa itu kini bisa bernapas lega. Setelah sebelumnya mereka terus dibayangi penggusuran oleh Kodam VII/Wirabuana (sebelum berganti nama menjadi Kodam XIV/Hasanuddin), yang berstatus sebagai penyewa tanah dari ahli waris tersebut.

"Batas-batas tanah sengketa yang tidak jelas diajukan penggugat, maka akan jadi masalah jika sudah ada kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Maka Gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena objek sengketa yang diajukan tidak jelas sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti lain yang diajukan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon saat membacakan amar putusan di ruang Harifin A Tumpa, Selasa (24/7).

Dalam putusannya, Kemal juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 6,5 juta kepada pihak penggugat.

Setelah ketuk palu, warga yang mengikuti persidangan sontak histeris. Berkali-kali menyerukan takbir, dan berteriak menyampaikan ucapan terima kasih kepada hakim.

"Kami sebagai wakil warga Bara-Baraya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang betul-betul berdasarkan fakta, dan telah memberikan putusan seadil-adilnya," kata kuasa hukum warga Edy Kurniawan Wahid.

Dalam gugatan perdata ini, Kodam VII/Wirabuana merupakan tergugat ke-19 bersama belasan warga lain. Namun selama proses penggusuran, personel TNI beberapa kali berhadapan dengan warga.

"Kita serukan jangan ada penggusuran sampai ada putusan pengadilan, dan akhirnya hari ini majelis hakim putuskan gugatan ahli waris sebagai penggugat itu ditolak karena objek sengketa salah sasaran. Yang ditempati warga itu tidak masuk dalam kawasan asrama TNI Bara-baraya," pungkas Edy.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM
Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM

Sehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah

Penutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya