Sengketa lahan dengan swasta, warga Pulau Pari geruduk Ombudsman
Merdeka.com - Puluhan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, berkumpul di depan Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka berkumpul melakukan doa bersama dan bershalawat untuk menanti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait sengketa lahan warga dengan pihak swasta.
Warga sendiri sudah melaporkan kepada Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT Bumi Pari Asri di atas tanah yang selama ini ditempati warga.
"Kami yakin banyak orang-orang yang jujur menyampaikan kebenaran. Kami bukan mengharapkan kemenangan, tapi kebenaran," kata seorang pria yang memimpin doa di depan Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
-
Bagaimana warga Banyuwangi mendapatkan sertifikat lahan? Mekanisme permohonan TORA diawali dari pendataan oleh masing-masing desa, pemasangan pal batas, dan dilanjutkan penerbitan SK Biru oleh Presiden Jokowi.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Siapa yang mendapat sertifikat lahan di Banyuwangi? Sebanyak 15.107 keluarga di Kabupaten Banyuwangi menerima program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang digulirkan Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa warga melaporkan penemuan gundukan tanah itu? Karena khawatir, warga melaporkan penemuannya ke polisi.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
Pantauan merdeka.com, mereka berdoa sambil duduk memenuhi trotoar depan Kantor Ombudsman. Selain itu, mereka juga membentang spanduk warna kuning yang bertuliskan #SavePulauPari. Bukan hanya itu, ada juga tulisan 'Rekomendasi Dari ORI Harga Mati Bagi Warga'.
Melalui spanduk-spanduk yang terbuat dari kardus cokelat yang ditempelkan kertas karton berbagai warna, mereka meminta terhadap Ombudsman untuk dengan segera mengungkapkan kebenaran LAHP-nya.
"Jangan pernah takut ORI membuktikan kebenaran to warga Pulau Pari," demikian salah satu tulisan dalam spanduk tersebut.
Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengakui tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.
Warga menduga PT Bumi Pari Asri hanya ingin mencaplok pariwisata yang telah berkembang di Pulau Pari. Sejak 1991, lahan di Pulau Pari menjadi sengketa antara masyarakat lokal dengan PT Bumi Pari Asri. Perusahaan swasta itu mengklaim 90 persen lahan di Pulau Pari adalah milik mereka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaPlisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKarena tidak terima, emak-emak sekitar langsung menggeruduk pabrik tersebut.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaMereka menolak keras penggusuran Pulau Rempang. Mereka juga menuntut pemerintah agar menghentikan praktik perampasan tanah terhadap warga Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca Selengkapnya