Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo Gandeng KPK dan Kejaksaan
Merdeka.com - Sengketa tanah Taman Sriwedari antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat memasuki babak baru. Pemkot Solo kini menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mengembalikan lahan seluas sekitar 10 hektar tersebut menjadi milik negara.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, untuk upaya tersebut, pihaknya sengaja bertemu dengan Koordinator Wilayah 7 KPK Aldinsyah M. Nasution dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah untuk mempercepat pemenangan perkara guna mengembalikan tanah Sriwedari.
"Taman Sriwedari harus kembali menjadi tanah negara. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kota Solo. Sriwedari jangan sampai lepas ke pihak lain. Secepatnya kita urus agar cepat menjadi hak milik negara kembali. Kita gandeng KPK, Kejagung, Kejati, Kejari dan tentunya ATR BPN supaya kuat," ujar Rudy, seusai pertemuan, Kamis (16/7).
-
Dimana pertemuan berlangsung? Kunjungan ini diterimanya di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Senin (22/4) kemarin.
-
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan? Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang kerja sama pertukaran peserta pendidikan, alih pengetahuan dan teknologi, latihan bersama, serta upaya kolaboratif dalam meningkatkan kemampuan pertahanan kedua negara.
-
Apa tujuan dari stakeholder meeting di Palembang? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
-
Kenapa pertemuan itu dilakukan di Setu Babakan? Terlebih, ingin mengetahui budaya Betawi atau Jakarta.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
Untuk itu, pihaknya meminta BPN tetap bertahan dengan putusannya bahwa Sriwedari adalah milik dan aset negara. Rudy khawatir, jika berjalan sendiri, tidak bisa memenangkan kasus sengketa tersebut.
"Kalau kalah, kredibilitas Solo bakal hilang, aset budaya sejarah dan cagar budaya bakal lenyap. Dan ini akan merembet ke aset-aset pemerintah lain," katanya.
Dalam kesempatan sama, Aldinsyah menegaskan KPK siap mengawal Pemkot Solo untuk mengembalikan Sriwedari.
"Untuk negara KPK jelas siap membantu," tandasnya.
Sementara, Asnawi dari Kajati Jawa Tengah bersama dengan BPN Surakarta dan Kejari Solo akan segera mempersiapkan novum-novum baru dan bukti-bukti baru.
"Kita siapkan untuk PK (Peninjauan Kembali) di atas PK. Kita cari celah dengan melengkapi PK selengkap mungkin. Dan kita sudah komunikasi dengan Kejaksaan Agung," urainya.
Sekda Kota Solo, Ahyani menyampaikan, pihaknya segera mempersiapkan dokumen dan segera dibuat Surat Kuasa Khusus ( SKK ) untuk diserahkan ke Kejagung. Sehingga proses akan lebih cepat dalam minggu ini.
Taman Sriwedari yang merupakan ruang publik dulunya merupakan tanah milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Karena perkembangan pemerintahan, Sala menjadi swapraja lalu menjadi Kota Surakarta (Solo). Tanah bekas swapraja sesuai UU menjadi tanah untuk rumah penduduk, pemerintah kota dan keraton. Pihak keraton menyerahkan semua untuk dikelola negara.
Sesuai UU Agraria sejak 23 September 1980 tanah di Taman Sri Wedari menjadi milik negara dengan sertifikat milik Pemkot Solo. Namun digugat oleh pihak ahli waris RMT Wiryodiningrat yang dulunya diberi kuasa oleh Raja untuk membeli tanah yang sekarang menjadi Taman Sriwedari.
Sengketa yang berlarut dan belum terselesaikan mendorong Pemkot Solo dalam hal ini Wali Kota FX. Hadi Rudyatmo mengundang KPK untuk mengembalikan tanah Sriwedari sebagai tanah milik negara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaPolitisi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkit bahwa Badan Pertanahan Negara (BPN) masih banyak terdapat mafia tanah di dalamnya
Baca SelengkapnyaDalam forum GTRA tersebut dibahas beberapa permasalahan pertanahan yang dialami rakyat.
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan kolaborasi tersebut adalah upaya Kemenkes untuk mempertahankan aset milik negara.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaSelama penggeledahan berlangsung, Mba Ita tak pernah tampak. Meskipun mobil dinasnya terparkir di halaman.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca Selengkapnya