Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, MK Diskualifikasi Pasangan Erdi Dabi-John Wilil
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua. MK memutuskan mendiskualifikasi keduanya dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2020.
"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1. Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," kata Ketua MK RI Anwar Usman saat pimpin sidang disiarkan daring, Selasa (29/6).
Keputusan tersebut sebagaimana dalil yang diajukan pemohon dari pasangan Nomor Urut 2 Calon Bupati Lakius Peyon dan Calon Wakil Bupati Nahum Mabel. Dalam gugatannya, pasangan ini menilai jika pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Tahun 2020 setelah putusan MK.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
Dengan alasan, Erdi Dabi yang telah dijatuhi pidana empat bulan dengan ancaman pidana selama dua belas tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Atas dalil tersebut itu, Mahkamah berpendapat apabila seseorang masih berstatus calon kepala daerah maka wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Oleh karena itu, terhadap Erdi Dabi harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari pemelihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020. Dengan demikian permohonan pemohon mengenainya tidak terpenuhinya syarat pencalonan pihak terkait (Erdi Dabi) berlasan menurut hukum," katanya.
Karena Erdi Dabi telah diputuskan didiskualifikasi dan hanya menyisakan satu pasangan calon yakni Calon Bupati Lakius Peyon dan Calon Wakil Bupati Nahum Mabel nomor urut 2. Maka Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Yalimo membuka kembali pendaftaran pasangan calon. Sehingga kemungkinan adanya pasangan calon baru dalam pemungutan suara ulang.
"Kedua menyebarkan pemohon pasangan calon urut 2 sebagai salah satu pasangan calon peserta suara ulang tanpa seleksi ulang. Sepanjang tidak ditemukan hal- hal baru yang yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya syarat sebagai pasangan calon berdasarkan ketentuan undang-undang," ujarnya.
Kemudian, karena diskualifikasi disebabkan ketidakpenuhan pasangan calon nomor urut 1 karena kesalahan personal yang dilakukan Calon Bupati Erdi Dabi sehingga ketidakterpenuhan syarat tersebut tidak dapat dibebankan kepada Calon Wakil Bupati pasangannya John W Wilil.
"Maka John W Wilil dapat mengajukan atau diajukan sebagai pasangan calon baik sebagai bupati atau wakil bupati tanpa seleksi ulang," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaGugatan ini mereka layangkan karena mengendus dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaDua calon wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu adalah Vasco Ruseymi dan Ekos Albar.
Baca SelengkapnyaPasangan calon nomor urut 1, Edi-Rendi menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat mencederai demokrasi.
Baca SelengkapnyaMeski sudah didaftarkan ke MK, Pasangan Sarif-Qalby masih tahap perbaikan berkas gugatan.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca Selengkapnya