Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, MK Diskualifikasi Pasangan Erdi Dabi-John Wilil

Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, MK Diskualifikasi Pasangan Erdi Dabi-John Wilil Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua. MK memutuskan mendiskualifikasi keduanya dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2020.

"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1. Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," kata Ketua MK RI Anwar Usman saat pimpin sidang disiarkan daring, Selasa (29/6).

Keputusan tersebut sebagaimana dalil yang diajukan pemohon dari pasangan Nomor Urut 2 Calon Bupati Lakius Peyon dan Calon Wakil Bupati Nahum Mabel. Dalam gugatannya, pasangan ini menilai jika pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Tahun 2020 setelah putusan MK.

Dengan alasan, Erdi Dabi yang telah dijatuhi pidana empat bulan dengan ancaman pidana selama dua belas tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Atas dalil tersebut itu, Mahkamah berpendapat apabila seseorang masih berstatus calon kepala daerah maka wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Oleh karena itu, terhadap Erdi Dabi harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari pemelihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020. Dengan demikian permohonan pemohon mengenainya tidak terpenuhinya syarat pencalonan pihak terkait (Erdi Dabi) berlasan menurut hukum," katanya.

Karena Erdi Dabi telah diputuskan didiskualifikasi dan hanya menyisakan satu pasangan calon yakni Calon Bupati Lakius Peyon dan Calon Wakil Bupati Nahum Mabel nomor urut 2. Maka Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Yalimo membuka kembali pendaftaran pasangan calon. Sehingga kemungkinan adanya pasangan calon baru dalam pemungutan suara ulang.

"Kedua menyebarkan pemohon pasangan calon urut 2 sebagai salah satu pasangan calon peserta suara ulang tanpa seleksi ulang. Sepanjang tidak ditemukan hal- hal baru yang yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya syarat sebagai pasangan calon berdasarkan ketentuan undang-undang," ujarnya.

Kemudian, karena diskualifikasi disebabkan ketidakpenuhan pasangan calon nomor urut 1 karena kesalahan personal yang dilakukan Calon Bupati Erdi Dabi sehingga ketidakterpenuhan syarat tersebut tidak dapat dibebankan kepada Calon Wakil Bupati pasangannya John W Wilil.

"Maka John W Wilil dapat mengajukan atau diajukan sebagai pasangan calon baik sebagai bupati atau wakil bupati tanpa seleksi ulang," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU di Sulsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Paslon
KPU di Sulsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Paslon

Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta

KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana dkk Gugat Pilkada Banjarbaru ke MK
Denny Indrayana dkk Gugat Pilkada Banjarbaru ke MK

Gugatan ini mereka layangkan karena mengendus dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Dua Calon Wakil Gubernur Sumbar Tak Bisa Mencoblos, Terungkap Ini Penyebabnya
Dua Calon Wakil Gubernur Sumbar Tak Bisa Mencoblos, Terungkap Ini Penyebabnya

Dua calon wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu adalah Vasco Ruseymi dan Ekos Albar.

Baca Selengkapnya
Hargai Upaya Gugatan Hukum, Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan
Hargai Upaya Gugatan Hukum, Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan

Pasangan calon nomor urut 1, Edi-Rendi menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat mencederai demokrasi.

Baca Selengkapnya
Selisih 1.064 Suara dan KPU Tak Gelar PSU, Pasangan Sarif-Qalby Gugat Hasil Pilkada Jeneponto ke MK
Selisih 1.064 Suara dan KPU Tak Gelar PSU, Pasangan Sarif-Qalby Gugat Hasil Pilkada Jeneponto ke MK

Meski sudah didaftarkan ke MK, Pasangan Sarif-Qalby masih tahap perbaikan berkas gugatan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Jawab Tuduhan 'Partai Cokelat’ Bantu Menangkan Pilkada Jateng, Ini Respons Santai Kubu Ahmad Luthfi
Jawab Tuduhan 'Partai Cokelat’ Bantu Menangkan Pilkada Jateng, Ini Respons Santai Kubu Ahmad Luthfi

Kubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK

Kubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

Baca Selengkapnya