Sengketa Pilkada Mandailing Natal, MK Tolak Gugatan Pasangan Dahlan-Aswin
Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan atau gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin pada perkara nomor 139/PHP.BUP/XIX/2021 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (3/6).
Majelis hakim menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pasca-Putusan MK Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 pada pilkada setempat tertanggal 26 April 2021.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
Namun, majelis hakim menyatakan batal keputusan KPU Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pilkada setempat tertanggal 3 Mei 2021.
Seperti dilansir Antara, majelis hakim juga memerintahkan KPU setempat untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih.
Gugatan yang diajukan pasangan calon itu mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 01 Desa Banjar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, dan TPS 01 dan 02 di Desa kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
Hasil akhirnya melalui rekapitulasi tingkat kabupaten (in casu Kabupaten Madina) telah ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU setempat pada tanggal 26 April 2021 dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut.
Pasangan calon nomor urut 01 mendapatkan suara sebanyak 369, pasangan calon nomor urut 02 (pemohon) memperoleh 450 suara, dan pasangan calon nomor urut 03 nol, dengan total suara sah 819 suara.
Sementara itu, pemohon memiliki pandangan dan penghitungan yang berbeda dari KPU Kabupaten Mandailing Natal dengan perincian perolehan suara pasangan nomor urut 01 dan 03 masing-masing nol dan pasangan calon nomor urut 02 yakni pemohon memperoleh 450 suara.
Pemohon beralasan perolehan suara pasangan nomor urut 01 harus dianggap nol karena termohon tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dengan melakukan pembiaran atas tindakan kecurangan pasangan calon nomor urut 01.
Kecurangan yang dimaksud dalam bentuk kampanye terselubung, politik uang, kampanye hitam, serta larangan agar tidak memilih salah satu calon atau menyuruh untuk tidak memilih sama sekali.
Kampanye tersebut dinilai bertentangan dengan asas fairness karena pemungutan suara ulang pada tiga TPS tidak ada tahapan dan agenda kampanye. Tindakan politik uang dan kampanye hitam juga bertentangan dengan asas luber dan jurdil yang membahayakan demokrasi.
Selain itu, tindakan kampanye terselubung dan politik uang serta larangan untuk tidak memilih salah satu pasangan calon atau menyuruh untuk tidak memilih yang disangkakan pada pasangan calon nomor urut 01 bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca Selengkapnya