Sengketa tanah Bandara Soekarno-Hatta ditangani oleh Kemendagri
Merdeka.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyinggung soal kasus yang sedang ramai di Kota Tangerang yakni soal batas wilayah Bandara Soekarno-Hatta antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan, keputusan Kemendagri merupakan keputusan tertinggi terkait dengan sengketa batas wilayah.
Menurut Zaki, keputusan Kemendagri itu sendiri merupakan salah satu hasil kesepakatan dari peninjauan langsung ke wilayah Bandara Soekarno-Hatta. "Itu sudah dicek bersama. Jadi batas fisiknya jelas, dalam hal ini patok yang ada di luar bandara maupun di dalam bandara," terang Zaki, Rabu (17/9).
Zaki dengan tegas menyerahkan keputusan tersebut kepada Kemendagri. Apalagi, kata dia, semua sudah disepakati bersama antara Kemendagri, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang. Zaki mengatakan, perlu diingat, batas wilayah merupakan kewenangan Kemendagri bukan SK Gubernur Jawa Barat apalagi SPL dan BPN. "Masalah ini harus dilihat dengan pikiran yang jernih," ujar Zaki.
-
Apa kerugian banjir dan longsor di Pesisir Selatan? Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa yang menyebabkan kerugian negara di proyek KA Besitang-Langsa? Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
-
Kenapa warga Bantargebang dapat uang kompensasi? Uang Kompensasi Bau TPST tak bebas dari permukiman warga. Bahkan, mereka yang tinggal di tiga kelurahan. Yakni Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) dapat uang kompensasi bau senilai Rp400 ribu per bulan.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Dimana saja daerah rawan bencana di Banten? Warga diminta waspada akan kondisi ini. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan jika di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, Banten masuk kategori daerah prakiraan hujan lebat.
Pihak Bandara Soekarno-Hatta sendiri menyatakan siap harus membayar pajak kepada siapapun hasil keputusan dari Kemendagri.
Humas dan Protokoler Bandara Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan mengatakan, pihaknya tak terbebani jika harus membayar ke Pemkab Tangerang atas perubahan batas wilayah. "Wilayah manapun yang berhak atas lahan tersebut, kami sifatnya mengikuti. Kami ikuti keputusannya," katanya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Koeswarsa mengatakan, banyak kerugian yang bakal diterima Kota Tangerang apabila realisasi batas wilayah itu sudah ditetapkan Kemendagri. Apalagi, kata dia, yang hilang sekitar 320 hektare lahan Kota Tangerang dan akan pindah menjadi milik Kabupaten Tangerang.
"Ini bicara pendapatan asli daerah. Maka kami dukung rencana Wali Kota untuk mem-PTUNkan Kemendagri," terangnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaPembangunan Bandara Kertajati sangat rumit. Bahkan proyek ini sempat mangkrak selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaFasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaRencana pemindahan penerbangan komersial Bandara Husein Sastranegara ditolak warga Bandung.
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdampak pembangunan IKN dapat memilih untuk mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi.
Baca SelengkapnyaAnggaran sebesar Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca Selengkapnya