Senin Depan, Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa Terkait Makar
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Pol Mochammad Sofyan Jacob. Pasalnya, pada pemeriksaan Senin (10/6) kemarin Sofyan tak hadir.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Dia menambahkan, pemeriksaan sesuai jadwal akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Argo mengaku belum dapat informasi akan kehadiran Sofyan.
-
Kapan Alexander Marwata akan diperiksa? Pemeriksaan terhadap Alex ini adalah permintaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.'Iya benar atas permintaan pak FB,' ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, (14/12/2023).
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
-
Di mana Alexander Marwata akan diperiksa? Ramadhan mengatakan Alex diperiksa sebagai saksi untuk pengusutan dugaan kasus yang menjerat Firli. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.'Sebagai saksi,' kata Ramadhan.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
"Tunggu saja ya," katanya.
Seperti diketahui, Sofyan dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri. Pelapor Sofyan sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyebut, materi pemeriksaan Kombes Irwan sementara masih seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaKaryoto belum bersedia mengomentari terkait ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan besok.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca SelengkapnyaSemula Alexander dijadwalkan diperiksa pada Jumat (11/10).
Baca Selengkapnya