Senior ATKP Makassar Aniaya Junior Hingga Tewas Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Senior Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi, (21) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, (24/6) di kasus tewasnya Aldama Putra Pongkala, (19), taruna angkatan I awal Februari lalu. Dia didakwa pasal berlapis.
Sidang dipimpin Suratno SH. Adapun terdakwa Muhammad Rusdi didampingi dua penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Makassar, Aisyah SH dan Rafsanjani SH.
Tampak di tengah ruang sidang Bagir Manan tempat berlangsungnya sidang, terlihat Nining Idyaningsih, wakil direktur III bidang ketarunaan ATKP Makassar ikut menyaksikan sidang yang dimulai pukul 13.59 Wita itu dan berakhir 14.08 Wita. Tidak terlihat Pelda Danial Pongkala, orang tua korban, Aldama Putra Pongkala.
-
Bagaimana cara melaksanakan sholat taubat? Tata cara sholat taubat sama seperti sholat sunnah lainnya. Sholat taubat dilakukan sebanyak dua rakaat dengan sekali salam. Sholat ini juga bisa dikerjakan dalam empat atau enam rakaat.
-
Bagaimana cara Muhammadiyah mengusap kepala dalam wudhu? Mengusap sebagian kepala mulai dari ujung rambut depan hingga belakang kemudian ke telinga, yaitu mengusap bagian luar dan dalam kuping dgn menggunakan air wudhu.
-
Bagaimana cara mengerjakan sholat taubat? Sama seperti sholat sunnah pada umumnya, sholat taubat dikerjakan sebanyak 2 rakaat. Disunnahkan untuk mengerjakan sholat sunnah ini sendirian, bukan berjemaah. Untuk waktu pelaksanaannya, tidak ada keterangan yang menyebutkan, sehingga Anda bisa mengerjakannya baik di siang hari maupun malam hari. Tapi jika Anda ingin melaksanakan sholat taubat lebih khusyuk, malam hari bisa menjadi waktu yang tepat.
-
Bagaimana cara melakukan sholat taubat? Sholat taubat dilakukan sebanyak 2 rakaat bisa pula 4-6 rakaat. Berikut urutannya: 1. Niat Sholat Taubat Nasuha Ushalli Sunnatat Taubata Rak’ataini Lillahi Ta’ala Artinya:'Saya niat sholat sunah tobat dua rakaat karena Allah.' 2. Takbirotul Ihram 3. Membaca doa Istiftah/iftitah 4. Membaca surat Al Fatihah 5. Membaca surat dari Alquran 6. Rukuk 7. I'tidal (Membaca doa i'tidal) 8. Sujud (Membaca tasbih sujud tiga kali) 9. Duduk di antara dua sujud (Membaca doa 'Robbighfirlii warhamnii...') 10. Sujud kedua (Membaca tasbih sujud tiga kali) 11. Bangun melanjutkan rakaat kedua seperti urutan dari nomor 2 sampai 10. 12. Tasyahud akhir (Membaca bacaan tasyahud akhir) 13. Salam
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani SH menyebutkan, hal ihwal kejadian yang menyebabkan kematian terhadap taruna Aldama adalah karena dia tidak gunakan helm saat dibonceng orang tuanya masuk ke kampus. Dia ditegur oleh terdakwa Muhammad Rusdi dan memerintahkan untuk datang ke kamarnya di barak 6.
Di kamar itu ada saksi seangkatan korban Aldama bernama Wahyuddin dan Haryono. Di kamar itu, korban kemudian diperintahkan oleh terdakwa Muhammad Rusdi untuk lakukan sikap taubat dengan cara buka baju dinas lalu bersujud dan ditampar gunakan botol bekas air mineral.
"Terdakwa Muhammad Rusdi kemudian mengelus dada korban Aldama dan dipukul sebanyak 2 kali ke bagian uluhati. Saat itu dua saksi tidak melihat langsung karena etikanya saat senior bertindak, yunior tidak boleh melihat. Nanti setelah korban Aldama terjatuh karena pukulan itu, kedua saksi Wahyuddin dan Haryono untuk melihat dan mengangkatnya. Mereka panik lalu memberi air ke korban namun korban tidak bereaksi sehingga digotong ke barak 8 sembari panggil tim medis. Korban Aldama meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit," kata Tabrani SH.
Kesimpulan medis, lanjutnya, korban alami kegagalan pernafasan karena terganggunya fungsi organ paru-paru akibat kekerasan.
"Muhammad Rusdi didakwa melanggar KUHP primer pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 354 ancaman 12 tahun penjara dan subsider lagi pasal 361 ancaman hukuman 7 tahun," sebutnya seraya menambahkan, dari ketiga pasal itu nantinya akan diupayakan mana yang tepat unsurnya sesuai fakta dalam persidangan.
Terdakwa Muhammad Rusdi saat diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, tidak ajukan eksepsi sehingga majelis hakim merintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya, 1 Juli mendatang.
"Dari pemeriksaan, ada kurang lebih 20 orang saksi, itu nanti kita hadirkan. Pekan depan yang akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi ada 5 hingga 7 orang saksi dari para taruna ATKP, " pungkas Tabrani SH.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.
Baca SelengkapnyaMahasiswa STIP Jakarta meninggal dengan tubuh lebam-lebam
Baca SelengkapnyaPelaku memukul korban sebanyak lima kali di perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Baca SelengkapnyaTersangka sempat panik saat korban tergeletak pingsan usai dianiaya di kamar mandi.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Putu Satria Ananta Rustika (19) alias P, menjadi korban penganiayaan seniornya
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaKorban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya dikabarkan tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaSantri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang menjadi korban bullying (perundungan ) oleh seniornya.
Baca Selengkapnya