Sentilan Wapres JK soal usaha Setya Novanto lolos dari jeratan KPK
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setya Novanto menggugat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 tentang pencekalan dan penyidikan.
Gugatan itu diajukan Setya Novanto yang menolak diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Politikus Golkar ini berkilah kapasitasnya sebagai ketua DPR mengharuskan pemeriksaan atas seizin Presiden.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai Pasal 46 Ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Undang-undang 1945 Pasal 20 a Ayat 3 tentang Hak Imunitas anggota DPR. Sementara Pasal 12 UU KPK tentang pencekalan dinilai bertentangan dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR (Judicial Review, uji materi) di MK (Mahkamah Konstitusi). Menunggu hasil keputusan dari JR," ujar Frederich, Selasa (14/11).
Judicial Review yang diajukan Setya Novanto itu mendapat sentilan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Wapres JK melihat gugatan itu sebagai upaya Setya Novanto untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum.
"Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam," kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/11).
JK sama sekali tak menyoal 'perlawanan' Setnov dengan mengajukan uji materi atas UU KPK. Sebab, setiap warga negara diperbolehkan mengajukan uji materi UU ke MK.
Mantan Ketum Partai Golkar ini hanya heran dengan langkah Setya Novanto mengajukan uji materi Undang-undang KPK. Apalagi, gugatan ini dilayangkan Novanto ke MK di tengah pengusutan kasus korupsi e-KTP.
"Pertanyaannya kenapa baru diajukan? Itu pertanyaannya kan," ujar JK.
JK tak ingin berkomentar jauh. Dia mempersilakan Novanto mengajukan uji materi UU KPK, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di MK.
"Ya selama itu hukum membolehkan ya kita tidak melarangnya. Jadi semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan ke MK. Kalau tidak setuju, merasa dirugikan oleh UU yang ada," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca Selengkapnya