Senyum JPU ke Chuck Putranto Berani Tanya Ferdy Sambo: Apakah Jenderal Nembak?
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat tersenyum ketika mengulas berita acara pemeriksaan (BAP) Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto. Ia heran kenapa Chuck berani bertanya ke Ferdy Sambo, apakah menembak Brigadir J atau tidak.
Senyum dengan tawa tipis dari JPU itu, berlangsung saat Chuck yang hadir sebagai saksi dalam perkara Obstruction Of Justice pembunuhan Brigadir J ditanya seputar BAP nomor 8, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
"Di sini (BAP) saksi sempat bertanya kepada saksi Ferdy Sambo 'apakah jenderal ada nembak'. Kemudian dijawab 'Saya tidak nembak masa kau enggak percaya saya'. kemudian saksi menjawab 'Siap'. Benar saudara bertanya begitu kepada Ferdy Sambo?" ucap JPU saat bacakan BAP
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Vadel menjawab pertanyaan penyidik? Dalam pemeriksaan tadi, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada Vadel, dan dia menjawabnya dengan tenang. Dia menjelaskan kronologi perkenalannya dengan Lolly hingga saat Lolly dijemput oleh ibunya,' tambah Razman.
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
"Betul," singkat Chuck membenarkan.
"Apa tujuan saudara bertanya begitu kepada Ferdy Sambo?" tanya kembali JPU sambil tersenyum dan tawa tipis.
Chuck yang merupakan terdakwa dalam perkara ini dengan ekspresi datar menjelaskan alasannya bertanya penembakan kepada Ferdy Sambo.
Karena, muncul kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J usai ia menonton rekaman CCTV seputar TKP.
"Jadi begitu, kita habis menonton situasinya kita kan menjadi bingung. Kemudian setelah kejadian kami menonton dilakukan lagi rekonstruksi saat LP itu berpindah atau ditarik dari Polres ke Polda Metro," jelas Chuck.
Dalam rekaman yang dimaksud Chuck ketika menonton bersama Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Soplanit memperlihatkan jika Brigadir J saat itu masih hidup, sesaat Ferdy Sambo ternyata datang ke rumah dinas tersebut.
Hal itu berbeda dari apa yang disebutkan soal baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Dimana, kejadian itu disebut, Ferdy Sambo datang ke rumah setelah Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
"Dilakukanlah rekonstruksi saat itu harusnya Pak Ferdy Sambo dengan Ibu Putri datang. Tapi tidak jadi datang. Jadi yang datang hanya Ricky (Bripka RR), Richard (Bharada E) dan Kuat. Saat itu Richard sudah di Mako Brimob, jadi saya yang mengantarkan Ricky dan Kuat," jelas Chuck.
"Dan rekonstruksi yang dilakukan adalah penembakan saja. Jadi tidak berbicara dari datang sampai masuk, jadi hanya berbicara penembakan. Dan itu dianggap oleh penyidik saat itu yang kami dengar karena di situ ada penyidik Bareskrim, ada Labfor juga, ada Inafis. Dinyatakan tembakan ini pas," tambah dia.
Karena berbeda dengan apa yang dilihatnya dalam rekaman CCTV. Alhasil, Chuck lantas memberanikan diri untuk bertanya langsung kepada atasannya Ferdy Sambo. Sebelum, dirinya ditahan penempatan khusus (patsus), awal Agustus.
"Jadi kita makin bingung kok ini ceritanya seperti ini gitu, sehingga pada saat saya sudah memberanikan diri untuk memancing. Jadi pertanyaan itu sebenarnya untuk memancing supaya Pak Ferdy Sambo cerita kepada saya," jelasnya.
"Saat sebelum saat di patsus waktu itu, karena saya paham karena saya akan dipatsus saya sudah akan bertanya saja. Itu tujuannya sebenarnya," sambungnya.
Chuck didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada enam anggota Bhayangkara yang telah kembali aktif bertugas setelaah sebelumnya menjalani demosi.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnya