Senyum merekah Hilman Mattauch, sopir Setya Novanto di Gedung KPK
Merdeka.com - Hilman Mattauch, eks wartawan Metro TV tiba-tiba muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan mengenakan kemeja putih garis-garis, Hilman terus melempar senyum ke arah awak media.
Meski meladeni pertanyaan dari wartawan, Hilman hanya menjawab sekedarnya.
Ia tidak mengatakan secara gamblang diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang membelitnya. Ia hanya menegaskan materi yang ditanyakan KPK masih penyelidikan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Biasa tadi diperiksa," ujar Hilman saat dicecar awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/12).
"Itu materi buat penyelidikan," tambahnya.
Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang dimaksud. Sementara itu, saat disinggung mengenai Setya Novanto, Hilman bergegas pergi meninggalkan gedung KPK untuk ke Mapolda Metro Jaya.
"Bukan (penyelidikan terhadap Setya Novanto). Penyelidikan. Bukan penyidikan," ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK menegaskan membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap Hilman terkait korupsi e-KTP yang menjerumuskan Setya Novanto. KPK akan berkoordinasi dengan Polri lantaran Hilman juga tersandung kasus pelanggaran lalu lintas.
"Jika nanti memang dibutuhkan kronologis lebih rinci dari pihak-pihak yang mengetahui tentu akan dipanggil sebagai saksi," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).
Hilman diduga ikut menyembunyikan Setnov ketika tengah dicari-cari penyidik KPK ke rumahnya kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
Jika memang terbukti melindungi Setnov, lanjut Febri, akan ada risiko pidana yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
Ia mengingatkan, agar semua pihak tidak berupaya melindungi tersangka atau hal lain yang berpengaruh dalam kasus korupsi e-KTP.
"Ancaman hukumannya cukup berat yakni tiga sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya," ucap Febri.
Hilman sendiri sudah berstatus tersangka terkait kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu. Diketahui, Hilman-lah yang menyopiri Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO ketika peristiwa kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Hilman diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan.
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).
Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."
Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setyo mengatakan, penetapan tersangka Hasto baru dilakukan karena KPK baru memiliki alat bukti yang cukup
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaHasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih
Baca SelengkapnyaDirektur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaHasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menggelar konferensi pers dipimpin Sekretaris Partai Hasto Kristiyanto di Markas PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025
Baca SelengkapnyaPesan Soekarno mengingatkan menjadi pemimpin rela menanggung risiko yang berat.
Baca SelengkapnyaTerdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku.
Baca Selengkapnya