Seorang Anak Berusia 13 Tahun di Alor Dicabuli Koster Gereja
Merdeka.com - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Belum lama ini publik NTT dihebohkan dengan aksi pencabulan yang dilakukan seorang calon pendeta (vikaris), terhadap belasan remaja dan orang dewasa.
Kali ini seorang koster gereja melakukan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali, yakni sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2022.
Korban yang biasanya dicabuli setiap pukul 04.00 WITA ini awalnya merahasiakan. Karena sudah tidak tahan, korban kemudian berterus terang kepada kedua orang tuanya, bahwa telah dicabuli pelaku yang juga tetangga mereka.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Korban mengaku setiap kali dicabuli dia diimingi-imingi uang sebesar Rp5.000 hingga Rp50.000 oleh pelaku. Atas pengakuan itu, keluarga melaporkan kasus ini Polres Alor dengan nomor LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
Pelaku berinisial KAdj alias Tian (57) itu sudah memiliki anak dan istri.
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko kepada wartawan mengatakan, kasus pencabulan tersebut kini sedang ditangani Satu Reskrim Polres Alor.
Perbuatan pelaku dilakukan di kamar belakang rumah korban, pada pukul 04.00 WITA antara tanggal 28 Juli hingga 10 Agustus 2022.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk korban untuk mencabuli korban dan iming-iming uang Rp5.000 sampai Rp50.000 setiap kali mencabuli korban," ujarnya.
Pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Alor.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaUsai dicabuli, para korban kemudian diberi uang Rp5.000 oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan ini sudah dilaporkan orang tua korban ke pihak guru, tetapi tidak direspons.
Baca SelengkapnyaGuru ponpes AH diamankan polisi usai dilaporkan orang tua siswa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca Selengkapnya