Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Anak Berusia 13 Tahun di Alor Dicabuli Koster Gereja

Seorang Anak Berusia 13 Tahun di Alor Dicabuli Koster Gereja Ilustrasi kekerasan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Belum lama ini publik NTT dihebohkan dengan aksi pencabulan yang dilakukan seorang calon pendeta (vikaris), terhadap belasan remaja dan orang dewasa.

Kali ini seorang koster gereja melakukan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali, yakni sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2022.

Korban yang biasanya dicabuli setiap pukul 04.00 WITA ini awalnya merahasiakan. Karena sudah tidak tahan, korban kemudian berterus terang kepada kedua orang tuanya, bahwa telah dicabuli pelaku yang juga tetangga mereka.

Orang lain juga bertanya?

Korban mengaku setiap kali dicabuli dia diimingi-imingi uang sebesar Rp5.000 hingga Rp50.000 oleh pelaku. Atas pengakuan itu, keluarga melaporkan kasus ini Polres Alor dengan nomor LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.

Pelaku berinisial KAdj alias Tian (57) itu sudah memiliki anak dan istri.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko kepada wartawan mengatakan, kasus pencabulan tersebut kini sedang ditangani Satu Reskrim Polres Alor.

Perbuatan pelaku dilakukan di kamar belakang rumah korban, pada pukul 04.00 WITA antara tanggal 28 Juli hingga 10 Agustus 2022.

"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk korban untuk mencabuli korban dan iming-iming uang Rp5.000 sampai Rp50.000 setiap kali mencabuli korban," ujarnya.

Pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Alor.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Remaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak

Remaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya
ASN di NTT Diduga Cabuli Lima Orang Anak
ASN di NTT Diduga Cabuli Lima Orang Anak

Usai dicabuli, para korban kemudian diberi uang Rp5.000 oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT

Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Santri Dianiaya Senior hingga Trauma, Ponpes Tawakal Tri Sukses: Kami Tak Mengerti Itu Terjadi Sama Anak-Anak
Santri Dianiaya Senior hingga Trauma, Ponpes Tawakal Tri Sukses: Kami Tak Mengerti Itu Terjadi Sama Anak-Anak

Kasus perundungan ini sudah dilaporkan orang tua korban ke pihak guru, tetapi tidak direspons.

Baca Selengkapnya
Modus Setoran Hafalan, Guru Ponpes di Maros Diduga Cabuli 20 Santriwati
Modus Setoran Hafalan, Guru Ponpes di Maros Diduga Cabuli 20 Santriwati

Guru ponpes AH diamankan polisi usai dilaporkan orang tua siswa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga

Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.

Baca Selengkapnya
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang

Guru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.

Baca Selengkapnya