Seorang ayah di Aceh cabuli anak kandungnya seminggu tiga kali
Merdeka.com - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang laki-laki berinisial MZ (43) warga Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Perbuatan tak terpuji itu sudah dilakukan oleh MZ sejak pertengahan tahun 2017 lalu. Korban yang merupakan anak kandung pertamanya itu sebut saja Bunga (14) dicabuli berulang kali.
Tersangka bahkan melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan dengan istrinya sendiri tersebut sebanyak tiga kali seminggu. Hingga akhirnya korban yang masih duduk Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu tak tahan lagi atas perbuatan ayah kandungnya. Bunga pun melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Pemuda setempat.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Karena sudah tak tahan lagi, korban melaporkan perbuatan ayahnya kepada kepada Ketua Pemuda, lalu langsung membuat laporan kepada Polsek," kata Kapolsek Masjid Raya, AKP Agus Salim di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (8/3).
Kata AKP Agus Salim, setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk meringkus tersangka, Sabtu (10/2) sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya.
"Pelaku ditangkap di rumah setelah pulang berjualan pop ice," jelasnya.
Menurut keterangan dari tersangka, perbuatan tak terpuji itu dilakukan pada malam hari. Saat dua adik korban sudah tidur terlelap, tersangka tidur berdekatan dengan korban dan memulai aksi tak terpuji itu.
Mulanya, korban sempat menolak dan menepis tangan tersangka saat hendak melakukan perbuatan persetubuhan itu. Namun, korban tak kuasa melawan tersangka hingga terjadilah perbuatan cabul tersebut berulang kali.
"Istri tersangka memang tidak ada di rumah, sedang dalam penjara di Lapas Perempuan di Lhoknga karena kasus narkoba," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara 5 hingga 15 tahun penjara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca Selengkapnya