Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Selama 2 Tahun
Merdeka.com - Seorang ayah berinisial DH di Sleman tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya. Pencabulan terhadap anaknya ini dilakukan DH selama 8 tahun. Selain itu korban juga disetubuhi oleh ayahnya selama 2 tahun.
KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menerangkan jika pelaku sehari-hari berprofesi sebagai sopir. Bowo menyebut aksi bejat pelaku ini dilakukan jika sang istri sedang berada di luar rumah atau kerja.
"DH mencabuli korban sejak tahun 2012. Saat itu korban duduk di kelas 3 SD. Sementara itu pelaku menyetubuhi korban sejak tahun 2018 saat korban duduk di kelas 3 SMP," ujar Bowo, Jumat (24/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang diberikan orangtua kepada anak yang suka bully? Dia dihukum untuk berdiri sambil memegang papan dengan bertuliskan sebuah kalimat ajakan. Para pengguna jalan dianjurkan kedua orangtua anak itu untuk membunyikan klakson jika mereka tak menyukai sosok perundung. 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Apa dampak hukuman fisik pada anak? Hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis, serta dapat mengganggu hubungan yang seharusnya harmonis antara orang tua dan anak.
"Dari pengakuan korban, korban sudah 10 kali disetubuhi oleh pelaku," tegas Bowo.
Bowo menerangkan pelaku selalu melakukan aksinya saat pulang dari menyopir luar kota dan si istri yang juga ibu korban sedang di luar rumah. Pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban di kamarnya maupun di ruang tamu.
Setiap kali melakukan perbuatan bejat itu, pelaku selalu mengancam korban. Korban diancam jika menceritakan apa yang dialaminya, korban akan malu sendiri.
Bowo menjabarkan jika aksi pelaku ini terungkap usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada tantenya. Korban, lanjut Bowo, bercerita lewat whatsapp dan akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Sleman.
"Pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Bowo.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca Selengkapnya