Seorang Buruh di Lubuklinggau Tega Cabuli Anak Kandung
Merdeka.com - Seorang buruh asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mencabuli anak kandungnya sendiri yang mulai beranjak dewasa dalam kurun waktu dua tahun. Pelaku, Mulia Cahaya (41) ditangkap polisi atas laporan korban bersama ibunya.
Kasus ini terungkap setelah korban, ML (16) nekat mengadu ke ibunya karena menjadi pelampiasan nafsu ayahnya selama dua tahun terakhir. Korban tak sanggup lagi terus-menerus dicabuli pelaku.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan beberapa jam usai laporan korban diterima di salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin (21/4) siang. Sejumlah barang bukti juga diamankan yang menjadi dasar peningkatan status hukumnya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Tersangka ditangkap atas laporan pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri," ungkap Alex, Selasa (28/4).
Dari keterangan tersangka kepada penyidik, kata dia, perbuatannya hanya dilakukan beberapa kali dan tak seluruhnya persetubuhan. Hal ini berbeda dengan pengakuan korban yang menyebut dicabuli dalam dua tahun.
Terlepas itu, tersangka tetap dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Tanggapan UU Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Untuk motif mencabuli anak kandungnya sendiri masih diperiksa penyidik. Sejauh ini statusnya sudah jadi tersangka," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya