Seorang Calon Pendeta di NTT Tega Cabuli Enam Anak, Begini Modusnya
Merdeka.com - Seorang vikaris atau calon pendeta di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan polisi, karena diduga mencabuli enam anak dibawa umur di kompleks gereja GMIT Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko menjelaskan, pelaku bernama Sepriyanto Snae (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres sejak Senin (5/9).
"Sampai saat ini korban masih tetap enam belum ada laporan penambahan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak tadi malam," kata Ari kepada wartawan, Selasa (6/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Menurut Ari Satmoko, sudah 17 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk para saksi korban dan keluarga. Keenam korban merupakan usia pelajar, yakni 13 hingga 15 tahun.
"Yang bersangkutan tidak kita tangkap di Kupang. Yang bersangkutan kooperatif jadi kita koordinasi dengan penasihat hukumnya, sehingga yang bersangkutan mau hadir dengan kesadaran ke Polres Alor dan akhirnya kita tidak lakukan upaya paksa penangkapan di Kupang," jelasnya.
Ari menjelaskan, motif tersangka berbuat hal tak senonoh terhadap anak di bawah umur karena tidak bisa menahan hawa nafsu, saat sedang bersama para korban.
Hasil visum menunjukkan sudah ada kerusakan pada alat vital para korban, sehingga diduga bukan saja berbuat cabul namun sampai memaksa berhubungan badan. Karena kejadian berawal sekitar bulan Mei 2021, hingga dilaporkan para orang tua korban bulan Mei 2022.
"Modus pelaku itu ada yang disuruh ke belakang, ada yang disuruh ke kamar. Istilahnya dibohongin lah para korbannya, apalagi vicaris ini kan orang yang paling dihormati, apalagi di kampung-kampung kan. Diancam direkam lalu disebar kan bisa saja begitu dan TKP di kompleks gereja," ungkap Ari Satmoko.
Sepriyanto Snae dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 5, juncto pasal 36 juncto pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup dan minimal 10 atau 20 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai dicabuli, para korban kemudian diberi uang Rp5.000 oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Selengkapnya