Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Calon Pendeta di NTT Tega Cabuli Enam Anak, Begini Modusnya

Seorang Calon Pendeta di NTT Tega Cabuli Enam Anak, Begini Modusnya Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Seorang vikaris atau calon pendeta di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan polisi, karena diduga mencabuli enam anak dibawa umur di kompleks gereja GMIT Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko menjelaskan, pelaku bernama Sepriyanto Snae (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres sejak Senin (5/9).

"Sampai saat ini korban masih tetap enam belum ada laporan penambahan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak tadi malam," kata Ari kepada wartawan, Selasa (6/9).

Menurut Ari Satmoko, sudah 17 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk para saksi korban dan keluarga. Keenam korban merupakan usia pelajar, yakni 13 hingga 15 tahun.

"Yang bersangkutan tidak kita tangkap di Kupang. Yang bersangkutan kooperatif jadi kita koordinasi dengan penasihat hukumnya, sehingga yang bersangkutan mau hadir dengan kesadaran ke Polres Alor dan akhirnya kita tidak lakukan upaya paksa penangkapan di Kupang," jelasnya.

Ari menjelaskan, motif tersangka berbuat hal tak senonoh terhadap anak di bawah umur karena tidak bisa menahan hawa nafsu, saat sedang bersama para korban.

Hasil visum menunjukkan sudah ada kerusakan pada alat vital para korban, sehingga diduga bukan saja berbuat cabul namun sampai memaksa berhubungan badan. Karena kejadian berawal sekitar bulan Mei 2021, hingga dilaporkan para orang tua korban bulan Mei 2022.

"Modus pelaku itu ada yang disuruh ke belakang, ada yang disuruh ke kamar. Istilahnya dibohongin lah para korbannya, apalagi vicaris ini kan orang yang paling dihormati, apalagi di kampung-kampung kan. Diancam direkam lalu disebar kan bisa saja begitu dan TKP di kompleks gereja," ungkap Ari Satmoko.

Sepriyanto Snae dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 5, juncto pasal 36 juncto pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup dan minimal 10 atau 20 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN di NTT Diduga Cabuli Lima Orang Anak
ASN di NTT Diduga Cabuli Lima Orang Anak

Usai dicabuli, para korban kemudian diberi uang Rp5.000 oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya
Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya

Saat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Masjid hingga Lapangan Sepak Bola
Terungkap, Ini Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Masjid hingga Lapangan Sepak Bola

Polisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.

Baca Selengkapnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya

Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT

Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua

Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki

Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.

Baca Selengkapnya
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini

Sekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya