Seorang Gadis di Bangli Dicabuli Tetangga Dalam Kamar Mandi
Merdeka.com - Seorang pria paruh baya berinisial PG (50) mencabuli gadis berinisial NKST yang masih berusia 9 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/10) sekitar pukul 15.00 WITA, di kamar mandi pelaku yang berada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
"Ketika situasi sepi melihat korban lewat langsung ditarik dibawa ke kamar mandi," kata Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, Selasa (26/10).
Dari keterangan ibu korban berinisial PS (25), saat itu korban datang dari bermain langsung duduk bengong dan pakai selimut di tempat tidur. Kemudian ibu korban melihat celana panjang training warna hitam yang dipakainya sudah dibuka dan ditaruh di atas karpet warna merah yang terpasang di lantai.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Selanjutnya, ibu korban bertanya kepada korban namun tidak dijawab. Korban malah ke kamar kakeknya. Karena curiga, lalu ibu korban mengikuti dan menarik selimutnya, serta membuka kakinya dan melihat alat vitalnya sudah berdarah.
"Saat ditanya mengatakan bahwa yang melakukan adalah pelaku. Maka atas peristiwa pelapor mengadukan ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Lewat laporan tersebut, kepolisian mendatangi TKP dan menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Bangli. Sementara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga dan hanya bertetangga.
Berdasarkan keterangan dari polisi, motif pelaku melakukan hal tersebut karena sudah lama ditinggal istrinya meninggal dunia.
"Karena pengen sekali berhubungan setelah 1,5 tahun istrinya meninggal dan tidak ada korban lain," ujar Elim.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaPelaku bergantian memerkosa korban di kamar indekos perempuan itu.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Selengkapnya