Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Gadis di Sumba Barat Daya Diperkosa Paman hingga Hamil dan Trauma

Seorang Gadis di Sumba Barat Daya Diperkosa Paman hingga Hamil dan Trauma Ilustrasi kekerasan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - MG (19), perempuan warga Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami trauma usai diperkosa oleh pamannya, Yoakim Dengi Kamambu alias Kimi alias bapa Yotra sejak bulan Juni 2018.

Aksi bejat yang dialami korban berulang kali ini menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Namun baru berusia satu hari setelah lahir, bayi tersebut meninggal dunia.

Perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, atau kekerasan psikis dalam rumah tangga ini sudah ditangani penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat, sesuai laporan polisi nomor LP/PID/273/X/ 2018 /NTT/Res SB/SPKT.

Berkas ini pun sudah lengkap sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat nomor B- 51/N.3.20/Eku.1/01/2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Yoakim Dengi Kamambu, SE alias Kimi sudah lengkap.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, kasus ini awal terjadi pada Jumat (15/6/2018) silam, sekitar pukuk 01.00 WITA di rumah pelaku di Hombakaripit, Desa Hombakaripit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pemerkosaan kedua dialami korban pada tanggal 25 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WITA di tempat yang sama yang dilakukan tersangka Kimi.

Kaitan dengan kasus ini, polisi sudah memeriksa 17 saksi termasuk korban, istri pelaku serta saksi ahli seperti ahli pidana, ahli psikologi dan ahli kimia biologi forensik.

Korban juga sudah menjalani visum dan pemeriksaan laboratoris krimilastik (tes DNA) pada bulan April 2019, yang menerangkan bahwa bayi yang dikandung korban adalah anak pelaku dan identik 99,99 persen dengan DNA pelaku.

"Penyidik melengkapi petunjuk jaksa dengan memeriksa saksi tambahan," ujar Irwan Arianto, Rabu (10/2).

Setelah melengkapi petunjuk tersebut, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga telah memeriksa ahli hukum pidana bernama Sri Nurherwati.

Keterangan para saksi menjelaskan, korban dijemput dari rumahnya oleh Martinus Japa Loka alias Japa atas suruhan tersangka.

Alasannya, tersangka meminta bantuan korban membantu pekerjaan di rumah tersangka, karena ada kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Sejak saat itu korban tidak pernah pulang lagi ke rumah orang tuanya dan menetap di rumah tersangka hingga liburan sekolah usai.

Selama di rumah tersangka itu, korban berulang kali diperkosa hingga hamil, kemudian melahirkan. Korban juga disetubuhi oleh Martinus Japa Loka alias Japa, saat usia kandungan korban menginjak empat bulan, hasil hubungan dengan Kimi.

Tersangka Kimi mengakui kalau sejak 20 Juni 2018, korban datang ke rumahnya bersama kedua orang tua untuk membantu masak-masak, karena pada saat itu tersangka adalah tim pemenangan salah satu paket calon bupati Sumba Barat Daya, yang akan mengadakan kampanye akbar di Desa Hombakaripit pada tanggal 21 Juni 2018 lalu.

Tersangka sempat menyangkal memperkosa korban sehingga dilakukan tes DNA, dan ternyata bayi yang dilahirkan korban sangat identik dengan DNA tersangka.

Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sesuai pasal 8 huruf (a) Jo Pasal 46 jo 47 jo 48 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, karena pemaksaan hubungan seksual telah menimbulkan kesengsaraan bagi korban MG.

Hubungan keluarga dengan korban MG, dimanfaatkan tersangka meminta korban menjadi pekerja rumah tangga di rumahnya, lalu dijadikan budak seks.

Korban pun trauma dengan kehamilannya sehingga penyidik menghadirkan ahli psikologi Andriyani E Lay, untuk memeriksa kondisi korban.

Saat hamil, korban juga sering ketakutan karena ada ancaman dari pelaku Kimi. Korban pun merasa tertekan dan sedih, karena terpaksa berhenti sekolah serta jarang berkomunikasi.

Korban mengalami gangguan psikologis kategori sedang, namun masih bisa mengontrol diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Kimi dijerat pasal 8 huruf a jo pasal 46 sub pasal 5 huruf b jo pasal 54 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

Sesuai pasal 8 tersebut, Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000.

Sementara sesuai pasal 5 huruf b Jo lasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004, tersangka dipidana 3 tahun dan denda Rp 9 juta. Penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tahap II JPU.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.

Baca Selengkapnya
Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan
Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan

Prengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.

Baca Selengkapnya
Nestapa Remaja di Sumsel Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Tidur
Nestapa Remaja di Sumsel Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Tidur

Tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.

Baca Selengkapnya
Gadis Disabilitas Dihamili Paman saat Mengungsi Akibat Tanah Longsor
Gadis Disabilitas Dihamili Paman saat Mengungsi Akibat Tanah Longsor

Kasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.

Baca Selengkapnya
Perkosa Siswi di Koja sampai Hamil, Seorang Remaja Jadi Tersangka
Perkosa Siswi di Koja sampai Hamil, Seorang Remaja Jadi Tersangka

Terkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin

Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda di Sulsel Diperkosa Tiga Pemuda dalam Mobil Dinas, Dua Pelaku Anak Pejabat Gowa
Perempuan Muda di Sulsel Diperkosa Tiga Pemuda dalam Mobil Dinas, Dua Pelaku Anak Pejabat Gowa

Perempuan Muda di Sulsel Diperkosa Tiga Pemuda dalam Mobil Dinas, Dua Pelaku Anak Pejabat Gowa

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT

Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Terungkap, Mama Neneng Selalu Merekam Saat Putrinya Berhubungan Badan dengan Pacar
Fakta Baru Terungkap, Mama Neneng Selalu Merekam Saat Putrinya Berhubungan Badan dengan Pacar

Pelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.

Baca Selengkapnya
Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang
Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang

Terduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP di Mojokerto Digauli Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hingga Hamil 3 Bulan
Siswi SMP di Mojokerto Digauli Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hingga Hamil 3 Bulan

Kedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.

Baca Selengkapnya
Tega, Bapak Ini Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan
Tega, Bapak Ini Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan

Ibu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.

Baca Selengkapnya