Seorang Gadis di Sumba Barat Daya Diperkosa Paman hingga Hamil dan Trauma
Merdeka.com - MG (19), perempuan warga Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami trauma usai diperkosa oleh pamannya, Yoakim Dengi Kamambu alias Kimi alias bapa Yotra sejak bulan Juni 2018.
Aksi bejat yang dialami korban berulang kali ini menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Namun baru berusia satu hari setelah lahir, bayi tersebut meninggal dunia.
Perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, atau kekerasan psikis dalam rumah tangga ini sudah ditangani penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat, sesuai laporan polisi nomor LP/PID/273/X/ 2018 /NTT/Res SB/SPKT.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa yang dialami Kama? Batuk kering dan sesak napas dialami Kama, putra bungsu Zaskia Adya Mecca.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Berkas ini pun sudah lengkap sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat nomor B- 51/N.3.20/Eku.1/01/2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Yoakim Dengi Kamambu, SE alias Kimi sudah lengkap.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, kasus ini awal terjadi pada Jumat (15/6/2018) silam, sekitar pukuk 01.00 WITA di rumah pelaku di Hombakaripit, Desa Hombakaripit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pemerkosaan kedua dialami korban pada tanggal 25 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WITA di tempat yang sama yang dilakukan tersangka Kimi.
Kaitan dengan kasus ini, polisi sudah memeriksa 17 saksi termasuk korban, istri pelaku serta saksi ahli seperti ahli pidana, ahli psikologi dan ahli kimia biologi forensik.
Korban juga sudah menjalani visum dan pemeriksaan laboratoris krimilastik (tes DNA) pada bulan April 2019, yang menerangkan bahwa bayi yang dikandung korban adalah anak pelaku dan identik 99,99 persen dengan DNA pelaku.
"Penyidik melengkapi petunjuk jaksa dengan memeriksa saksi tambahan," ujar Irwan Arianto, Rabu (10/2).
Setelah melengkapi petunjuk tersebut, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga telah memeriksa ahli hukum pidana bernama Sri Nurherwati.
Keterangan para saksi menjelaskan, korban dijemput dari rumahnya oleh Martinus Japa Loka alias Japa atas suruhan tersangka.
Alasannya, tersangka meminta bantuan korban membantu pekerjaan di rumah tersangka, karena ada kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sejak saat itu korban tidak pernah pulang lagi ke rumah orang tuanya dan menetap di rumah tersangka hingga liburan sekolah usai.
Selama di rumah tersangka itu, korban berulang kali diperkosa hingga hamil, kemudian melahirkan. Korban juga disetubuhi oleh Martinus Japa Loka alias Japa, saat usia kandungan korban menginjak empat bulan, hasil hubungan dengan Kimi.
Tersangka Kimi mengakui kalau sejak 20 Juni 2018, korban datang ke rumahnya bersama kedua orang tua untuk membantu masak-masak, karena pada saat itu tersangka adalah tim pemenangan salah satu paket calon bupati Sumba Barat Daya, yang akan mengadakan kampanye akbar di Desa Hombakaripit pada tanggal 21 Juni 2018 lalu.
Tersangka sempat menyangkal memperkosa korban sehingga dilakukan tes DNA, dan ternyata bayi yang dilahirkan korban sangat identik dengan DNA tersangka.
Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sesuai pasal 8 huruf (a) Jo Pasal 46 jo 47 jo 48 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, karena pemaksaan hubungan seksual telah menimbulkan kesengsaraan bagi korban MG.
Hubungan keluarga dengan korban MG, dimanfaatkan tersangka meminta korban menjadi pekerja rumah tangga di rumahnya, lalu dijadikan budak seks.
Korban pun trauma dengan kehamilannya sehingga penyidik menghadirkan ahli psikologi Andriyani E Lay, untuk memeriksa kondisi korban.
Saat hamil, korban juga sering ketakutan karena ada ancaman dari pelaku Kimi. Korban pun merasa tertekan dan sedih, karena terpaksa berhenti sekolah serta jarang berkomunikasi.
Korban mengalami gangguan psikologis kategori sedang, namun masih bisa mengontrol diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Kimi dijerat pasal 8 huruf a jo pasal 46 sub pasal 5 huruf b jo pasal 54 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Sesuai pasal 8 tersebut, Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000.
Sementara sesuai pasal 5 huruf b Jo lasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004, tersangka dipidana 3 tahun dan denda Rp 9 juta. Penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tahap II JPU.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda di Sulsel Diperkosa Tiga Pemuda dalam Mobil Dinas, Dua Pelaku Anak Pejabat Gowa
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca Selengkapnya