Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang kakek di Aceh palsukan dokumen, jual tanah 8 kali

Seorang kakek di Aceh palsukan dokumen, jual tanah 8 kali Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ada-ada saja perbuatan seorang kakek ini di Aceh. Tentu perbuatan ini tidak patut dicontoh. Namanya M Yusuf Lidan warga Kota Langsa, dia tanpa ada rasa bersalah dan takut nekat menjual sebidang tanah berkali-kali.

Tidak tanggung-tanggung, M Yusuf Lidan berhasil mengelabui pembeli sebanyak 8 kali menjual tanah yang sama seluas 23 hektare. Tanah itu terletak di Dusun Bukit, Desa PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Modusnya M Yusuf Lidan menjual tanah tersebut berkali-kali dalam kurun waktu selama 6 tahun dengan cara memalsukan sertifikat tanah. Dengan cara itu, dia telah berhasil memperjual belikan tanah tersebut untuk 8 orang pemilik.

Namun ibarat kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, sesekali ia akan jatuh juga. Saat ini M Yusuf Lidan harus berurusan dengan penegak hukum setelah salah seorang pemilik tanah tersebut melapor.

M Yusuf Lidan saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa, Aceh. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, mengatakan terbongkarnya kasus ini karena ada pengakuan dari seorang saksi, Abdullah Ismail dari surat tanah yang dibuat tersangka. Abdullah Ismail mengaku tanah tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari warisan orang tuanya.

"Tetapi tersangka mengaku surat tanah itu diperoleh dari lurah Paya Bujuk, Seulemak, Ibrahim Syamaun," kata Amir Hamzah, Rabu (5/11) di Banda Aceh.

Kata Amir Hamzah, kasus penipuan pemalsuan surat tanah ini dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, R Miftahul Arifin pada tanggal 3 November 2014. Laporan ini disaksikan oleh Wakajati Aceh, Agus Trihandoko dan Kasipidum Kejati Aceh, Fadlul Azmi.

Kata Amir Hamzah, Kajari Langsa memaparkan substansi perkara, bahwa dalam kurun waktu 5 Februari 1980 hingga 10 April 1986, tersangka M. Yusuf Lidan telah menjual belikan sebanyak 8 kali terhadap sebidang tanah seluas 23 hektare di Dusun Bukit, Desa PB Seulemak, Kota langsa.

Penyidik Kejari Langsa juga membawa sejumlah dokumen alat bukti, keterangan saksi dan dalam berkas perkara berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti dan hasil lab forensik.

"Materi ekspose pada intinya untuk mendapat masukan dan pandangan secara yuridis terhadap pasal sangkaan dalam hal pemalsuan surat tanah, penerapan pasal yang disangkakan untuk memenuhi unsur-unsur dalam pasal sangkaan," ujarnya. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar

Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang

Baca Selengkapnya
Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang, Polisi Periksa 2 Saksi
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang, Polisi Periksa 2 Saksi

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya
VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya

Menteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah

Baca Selengkapnya
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.

Baca Selengkapnya
Tawa Syahrul Yasin Limpo soal Cek Bodong Rp2 Triliun
Tawa Syahrul Yasin Limpo soal Cek Bodong Rp2 Triliun

Imran mengaku Syahrul Yasin Limpo sempat menceritakan soal cek yang bernilai fantastis itu.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya

AHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

Baca Selengkapnya
Pura-Pura Jadi Santriwati, Kakek 53 Tahun Tipu Pekerja Tambang Rp50 Juta
Pura-Pura Jadi Santriwati, Kakek 53 Tahun Tipu Pekerja Tambang Rp50 Juta

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas AHY Gebuk Mafia Tanah Modus Mengejutkan, Rakyat Sengsara & Negara Rugi!
VIDEO: Tegas AHY Gebuk Mafia Tanah Modus Mengejutkan, Rakyat Sengsara & Negara Rugi!

AHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu

Baca Selengkapnya