Seorang kakek di Aceh palsukan dokumen, jual tanah 8 kali
Merdeka.com - Ada-ada saja perbuatan seorang kakek ini di Aceh. Tentu perbuatan ini tidak patut dicontoh. Namanya M Yusuf Lidan warga Kota Langsa, dia tanpa ada rasa bersalah dan takut nekat menjual sebidang tanah berkali-kali.
Tidak tanggung-tanggung, M Yusuf Lidan berhasil mengelabui pembeli sebanyak 8 kali menjual tanah yang sama seluas 23 hektare. Tanah itu terletak di Dusun Bukit, Desa PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Modusnya M Yusuf Lidan menjual tanah tersebut berkali-kali dalam kurun waktu selama 6 tahun dengan cara memalsukan sertifikat tanah. Dengan cara itu, dia telah berhasil memperjual belikan tanah tersebut untuk 8 orang pemilik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
Namun ibarat kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, sesekali ia akan jatuh juga. Saat ini M Yusuf Lidan harus berurusan dengan penegak hukum setelah salah seorang pemilik tanah tersebut melapor.
M Yusuf Lidan saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa, Aceh. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, mengatakan terbongkarnya kasus ini karena ada pengakuan dari seorang saksi, Abdullah Ismail dari surat tanah yang dibuat tersangka. Abdullah Ismail mengaku tanah tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari warisan orang tuanya.
"Tetapi tersangka mengaku surat tanah itu diperoleh dari lurah Paya Bujuk, Seulemak, Ibrahim Syamaun," kata Amir Hamzah, Rabu (5/11) di Banda Aceh.
Kata Amir Hamzah, kasus penipuan pemalsuan surat tanah ini dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, R Miftahul Arifin pada tanggal 3 November 2014. Laporan ini disaksikan oleh Wakajati Aceh, Agus Trihandoko dan Kasipidum Kejati Aceh, Fadlul Azmi.
Kata Amir Hamzah, Kajari Langsa memaparkan substansi perkara, bahwa dalam kurun waktu 5 Februari 1980 hingga 10 April 1986, tersangka M. Yusuf Lidan telah menjual belikan sebanyak 8 kali terhadap sebidang tanah seluas 23 hektare di Dusun Bukit, Desa PB Seulemak, Kota langsa.
Penyidik Kejari Langsa juga membawa sejumlah dokumen alat bukti, keterangan saksi dan dalam berkas perkara berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti dan hasil lab forensik.
"Materi ekspose pada intinya untuk mendapat masukan dan pandangan secara yuridis terhadap pasal sangkaan dalam hal pemalsuan surat tanah, penerapan pasal yang disangkakan untuk memenuhi unsur-unsur dalam pasal sangkaan," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaTersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaImran mengaku Syahrul Yasin Limpo sempat menceritakan soal cek yang bernilai fantastis itu.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu
Baca Selengkapnya