Seorang Kakek di Kebumen Cabuli Teman Bermain Cucunya
Merdeka.com - Seorang kakek berinisial TF (55) warga Kelurahan Bumirejo, Kabupaten Kebumen diduga mencabuli seorang anak di bawah umur. Anak tersebut berusia 9 tahun. Terhitung sebagai tetangga sekaligus teman bermain cucu tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menjelaskan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik Unit PPA Polres Kebumen. Tersangka diduga telah mencabuli korban dan pertama kali dilakukan sekitar tahun 2018 di rumahnya.
"Korban alami trauma akibat perbuatan cabul tersangka," jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat konferensi pers, Selasa (26/2).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Modus yang dilakukan tersangka, saat korban bermain bersama dengan cucunya, korban dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut.
Tersangka terakhir kali melakukan perbuatan cabul pada korban pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut di kediamannya yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.
"Kasus ini terkuak, sebab korban menceritakan apa yang dialaminya pada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen," lanjut Edy.
Akibat perbuatannya, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca Selengkapnya