Seorang Mantan Karyawan Gelapkan Uang Koperasi untuk Bayar Utang dan Cicilan
Merdeka.com - Perempuan berinisial LE (41), warga Kabupaten Kebumen menggelapkan uang milik KSP Usaha Mandiri Pejagoan, tempat ia pernah bekerja. LE dilaporkan oleh pihak koperasi, Laurentia (51), karena diduga telah menggelapkan uang sebanyak Rp 400 juta.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto mengatakan, uang koperasi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Kronologinya, pada Juli tahun 2016, tersangka disuruh oleh koperasi untuk mengambil uang deposito milik KSP Usaha Mandiri sebesar 470 juta Rupiah. Setelah diambil, uangnya tidak diserahkan semuanya ke pihak koperasi.
"Pada saat itu pihak koperasi hanya diberikan uang Rp 70 juta," jelas Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Senin (8/4).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku uang Rp 400 juta digunakan untuk membayar utang ibunya Rp 200 juta. Rinciannya, uang sebesar Rp 160.500.000 untuk membayar utang koperasi, Rp 6.000.000 untuk membayar utang di salah satu bank swasta sedang sisanya untuk membayar cicilan mobil dan membayar utang kepada orang lain.
"Tersangka telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang agar tidak dilaporkan kasusnya ke Polres Kebumen," kata Edy.
Namun hingga jatuh tempo waktu yang ditentukan, tersangka tidak juga mengembalikan uang. Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Marketing di KSP tersebut. Terkait kasus ini, ia harus diberhentikan pada tahun 2017 lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun kurungan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja satu tahun dan sudah beraksi sejak bulan Juni 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPenggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaPerusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca Selengkapnya