Seorang Mayor Laut dipecat karena tiduri istri bawahan
Merdeka.com - Mayor Laut WK, mantan Kabag Urdal RSAL Dr Midiyanto Tanjung Pinang, Kepulauan Riau hanya bisa tertunduk begitu mendengar vonis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan di UPT Oditur Militer 1-3 Pekanbaru, Selasa (17/9). Perbuatan meniduri istri bawahannya diganjar penjara tujuh bulan. Selain hukuman penjara, Mayor WK juga dipecat dari kesatuannya.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 284 KUHP, turut serta melakukan zina kepada Su. Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa. Dengan hukuman tambahan terdakwa dipecat dari kesatuannya," ujar majelis Hakim yang diketuai Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH MH dengan Hakim Anggota, Kolonel CHK TR Samosir SH MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH, .
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyebut jika perbuatan Mayor WK itu tidak mampu lagi menjaga citra kesatuannya. "Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," lanjut majelis hakim.
-
Apa yang menjadi masalah serius di tangsi KNIL? Pelacuran di Sekitar Tangsi Militer Minuman keras bukan satu-satunya masalah di tangsi serdadu KNIL. Masalah wanita, pergundikan dan pelacuran juga muncul di asrama militer Belanda.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Kesalahan apa yang dilakukan kopral? 'Hey kopral, kamu dengan santainya ngemut-ngemut es krim di dalam bus. Kamu pikir ini busnya nenek moyangmu. Kamu pikir ini di rumahmu apa?'
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Kenapa Mentan diapresiasi? 'Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan,' ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa divonis sembilan bulan penjara dan dipecat dari kesatuan.
Kasus yang menimpa oknum pamen ini bermula saat Peltu Aw, yang merupakan suami Su melaporkan perbuatan WK ke POM TNI AL Lantamal IV Tanjung Pinang pada tahun 2012. Saat itu Aw mengetahui istrinya bersetubuh dengan terdakwa.
Ketika itu, terdakwa bertemu dengan Peltu Aw yang akan melaksanakan salat Ashar. Karena sudah kenal lama, terdakwa lalu menawarkan pada korban untuk salat di ruang kerjanya. Saat Peltu Aw melaksanakan salat inilah, terdakwa melancarkan aksinya.
Diawali dengan mengunci ruang kerja itu, terdakwa lalu melancarkan bujuk rayu untuk bisa berhubungan badan. Korban yang awalnya menolak, akhirnya terpaksa melayani nafsu terdakwa. Hal ini yang lalu diketahui oleh suami korban yang merupakan bawahan terdakwa. Tak terima, suami korbanpun melaporkan hal ini ke POM TNI AL Lantamal IV Tanjung Pinang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaTiga anggota yang mendapatkan sanksi PTDH di antaranya Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaEks Polwan Viral diamankan oleh warga ke RSJ karena dinilai meresahkan.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Selengkapnya