Seorang nenek di Kalteng dituduh curi sawit di tanah milik sendiri
Merdeka.com - Seorang nenek bernama Menie binti Lui, warga desa Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah ditahan aparat kepolisian. Si nenek ditahan lantaran dituduh PT Bumi Hutani Lestari (BHL) mencuri buah sawit.
Padahal buah sawit tersebut berada di lahan seluas 60 hektare mlik perempuan berusia 58 tahun itu karena ditanami secara sepihak oleh PT BHL sejak tahun 2009. Hal itu disampaikan perwakilan Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Kalteng selaku kuasa hukum Menie, Tjiwie Sjamsuddin SH di Palangka Raya.
"Sertifikat memang belum ada, tapi Berita Acara Pengukuran Tanah sebagai dasar pembuatan Surat Pernyataan Keterangan Tanah (SPKT) telah diterbitkan Kepala Desa Mirah Kalanaman Kabupaten Katingan sejak tahun 2008," ujar Tjiwie Sjamsuddin seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/11).
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Awal munculnya kasus tuduhan pencurian tersebut ketika PT BHL di tahun 2009 secara sepihak menanam sawit di lahan seluas 40 hektare dari 60 hektare milik Menie. Penanaman sawit tersebut sempat diprotes Menie, namun karena pihak perusahaan menawarkan kerja sama bagi hasil, akhirnya dibiarkan.
Beberapa tahun kemudian tanaman sawit tersebut pun berbuah dan PT BHL melakukan pemanenan. Setelah beberapa kali PT BHL memanen, namun nenek tersebut tidak kunjung menerima hasil dari penjualan buah sawit tersebut.
"Tidak terima perbuatan PT BHL, Menie memberitahukan kepada PT BHL akan memanen sendiri buah sawitnya. Hasil panen tersebut dijual kepada Sujadi, warga Desa Damar Makmur, dengan bukti surat pernyataan penjualan bermaterai," terang Tjiwie.
Dia menyebut surat pernyataan jual beli tersebut dibuat pada 31 Agustus 2015 dan disampaikan kepada salah satu manajer PT BHL dengan bukti ada paraf tanda mengetahui tertanggal 8 September 2015.
Kuasa Hukum Menie ini menyesalkan tindakan aparat Polres Katingan yang langsung melakukan penahanan tanpa melihat permasalahannya secara menyeluruh, dan kesannya hanya memihak kepada PT BHL.
"Seharusnya ini kasus perdata bukan pidana, karena buah sawit yang dituduh dicuri tersebut di lahan milik Menie dan tidak pernah dibeli oleh PT BHL. Jangan karena masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum, polisi bersikap arogan dan asal menahan saja," kata Tjiwie.
Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/28/X/2015/Reskrim yang diterbitkan Polres Katingan, perempuan suku Dayak yang bekerja sebagai petani tersebut di tahan di rumah Tahanan Negara Polsek Katingan Hilir selama 20 hari terhitung per 27 Oktober 2015 sampai 15 November 2015.
Konsorsium Lembaga Swadaya Kalteng selaku Kuasa Hukum Menie pun meminta pihak polres Katingan melakukan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan sudah tua, seorang janda dan tulang punggung keluarga.
Konsorsium yang merupakan gabungan dari LSM Perak diketuai Tjiwie Sjamsudin SH, Kalteng Watch diketuai Men Gumpul dan LPPL Kalteng diketuai Rudhye HK, memberikan jaminan bahwa nenek tersebut tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta selalu hadir setiap dipanggil pihak kepolisian.
"Tapi sampai sekarang penangguhan terhadap Menie tidak kunjung disetujui. Kita mempertanyakan sikap Polres Katingan," kata Tjiwie. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaAset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaPelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca Selengkapnya