Seorang pelajar di Makassar diamankan usai hina polisi
Merdeka.com - Pelajar di Makassar berinisial MIS (14) ditangkap anggota Polrestabes Makassar di sekitar warnet Pandora, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kamis malam. Dia ditangkap lantaran ulahnya menulis unggahan diduga penghinaan kepada polisi di media sosial Facebook.
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Irwan Anwar menjelaskan, ujaran kebencian itu ditulis dalam logat Makassar berbunyi "Inimi tallaccoa yang sering mapparicu kalau ada balap, f**k the police" yang artinya inilah yang sering membubarkan kalau ada balapan. Persetan dengan polisi.
Kalimat itu disematkan di sebuah foto seorang anggota Polwan, sambil mengendarai sepeda motor.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Remaja ini kesal dengan polisi karena tiap ada balapan liar, datang polisi membubarkan aksi balap liar tersebut sementara balapan liar itu jadi hiburan bagi dia," kata Irwan Anwar saat dikonfirmasi, Minggu (27/5).
Saat pemeriksaan, polisi juga berkoordinasi dengan ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, ahli pidana dan BAPAS atau Balai Pemasyarakatan. Selanjutnya diupayakan diversi.
"Saat pemeriksaan, remaja ini didampingi orang tuanya. Tidak dilakukan penahanan mengingat usianya masih 14 tahun dan ancaman hukumannya 4 tahun, serta dijamin oleh orang tuanya bahwa anak tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak menghilangkan barang bukti. Ini berdasarkan pasal 32 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA)," jelas Irwan Anwar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca SelengkapnyaRusak Ruang Kuliah, Mahasiswa Unismuh Makassar Ditangkap Polisi dan Urat Kaki Putus
Baca Selengkapnyamotif kelima pelaku melakukan pengeroyokan di depan rumah Komisioner KPU Sulsel karena ketersinggungan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah konten mengandung unsur politik, sehingga tindakannya merugikan institusi Kepolisian.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang pelaku kriminal bernama Messa (40) diduga buang air besar (BAB) di celana saat diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka M terhadap MF juga telah dilaporkan di Direskrimum dan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaSaat bertugas tersebut, Ipda Hamsir melihat sekelompok pemuda mondar-mandir di sekitar Komplek Aditarina.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaPolda Maluku berjanji memproses baik hukum maupun etik pada Briptu FH.
Baca SelengkapnyaSetelah mencuri, dia membongkar dan mempreteli seluruh body sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan itu.
Baca Selengkapnya