Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang pelawak Srimulat divonis 6 bulan penjara karena menipu

Seorang pelawak Srimulat divonis 6 bulan penjara karena menipu Pelawak Srimulat lakukan penipuan. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Seorang pelawak Srimulat, Eko Untoro Kurniawan alias Eko Tralala, terbukti bersalah menipu. Dia divonis enam bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menetapkan, memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Maka dengan ini, terdakwa Eko Untoro Kurniawan dihukum enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Musa Arif Aini, Selasa (17/5).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebab, jaksa menuntut Eko Tralala dibui satu tahun.

Orang lain juga bertanya?

Menurut hakim, Eko mengakui perbuatannya itu salah. Namun yang memberatkannya, karena dari penipuan dilakukan Eko menyebabkan korbannya mengalami kerugian.

Kuasa hukum Eko Tralala, Budi Sampoerna, mengaku akan memikirkan mengenai putusan tersebut.

"Nanti akan saya bicarakan pada pihak keluarga dan terdakwa, apakah mengajukan banding atau tidak. Jadi ini masih kita pikirkan. Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jadi kami butuh waktu saja," kata Budi Sampoerna.

Kasus melilit Eko berawal pada Oktober 2013 lalu. Soebijono Hadiwidjojo meminta tolong kepada Eko buat mengurus surat kepemilikan gedung milik Ong Hwa Zhu, yang sebelumnya sudah dibeli korban sesuai dengan akta nomor 30276 tentang jual beli.

Dalam hal itu, keduanya sudah membikin kesepakatan. Namun, Eko minta uang sebesar Rp 500 juta kepada Soebijono sebagai tanda jasa pengurusan.

Meski begitu, saat ditagih oleh Soebijono, ternyata Eko tidak bisa mengurus surat-surat itu. Korban, akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya dan kasus itu diusut hingga masuk pengadilan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Meski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.

Baca Selengkapnya
Begini Tipu Daya Dokter Gadungan Lulusan SMA Kelabui RS sampai Bisa Praktik di Klinik
Begini Tipu Daya Dokter Gadungan Lulusan SMA Kelabui RS sampai Bisa Praktik di Klinik

Susanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter meski hanya lulusan pendidikan SMA.

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya
Detik-detik Buser77 Kendari Gerbek Rumah Kost Tangkap Penipuan Agen BRI Link, Pelaku Ngumpet di dalam Lemari
Detik-detik Buser77 Kendari Gerbek Rumah Kost Tangkap Penipuan Agen BRI Link, Pelaku Ngumpet di dalam Lemari

Tim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Dokter Gadungan Susanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Hal yang memberatkan Susanto di antaranya pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim

Susanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.

Baca Selengkapnya
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
Ini Ciri-Ciri Julio, Pemuda Sewa Rumah Dino Patti Djalal buat Sindikat Penipuan
Ini Ciri-Ciri Julio, Pemuda Sewa Rumah Dino Patti Djalal buat Sindikat Penipuan

Dino mengatakan pemuda itu mengaku sebagai seorang pengusaha asal Lampung yang sedang menjalankan bisnis keluarga.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan
Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan

Korban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.

Baca Selengkapnya
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap

Sejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.

Baca Selengkapnya