Seorang pelawak Srimulat divonis 6 bulan penjara karena menipu
Merdeka.com - Seorang pelawak Srimulat, Eko Untoro Kurniawan alias Eko Tralala, terbukti bersalah menipu. Dia divonis enam bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menetapkan, memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Maka dengan ini, terdakwa Eko Untoro Kurniawan dihukum enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Musa Arif Aini, Selasa (17/5).
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebab, jaksa menuntut Eko Tralala dibui satu tahun.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa saja contoh penipuan kos-kosan? Contohnya yang penipuan dengan meminta pembayaran melalui transfer bank tanpa konfirmasi atau jaminan yang jelas.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
Menurut hakim, Eko mengakui perbuatannya itu salah. Namun yang memberatkannya, karena dari penipuan dilakukan Eko menyebabkan korbannya mengalami kerugian.
Kuasa hukum Eko Tralala, Budi Sampoerna, mengaku akan memikirkan mengenai putusan tersebut.
"Nanti akan saya bicarakan pada pihak keluarga dan terdakwa, apakah mengajukan banding atau tidak. Jadi ini masih kita pikirkan. Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jadi kami butuh waktu saja," kata Budi Sampoerna.
Kasus melilit Eko berawal pada Oktober 2013 lalu. Soebijono Hadiwidjojo meminta tolong kepada Eko buat mengurus surat kepemilikan gedung milik Ong Hwa Zhu, yang sebelumnya sudah dibeli korban sesuai dengan akta nomor 30276 tentang jual beli.
Dalam hal itu, keduanya sudah membikin kesepakatan. Namun, Eko minta uang sebesar Rp 500 juta kepada Soebijono sebagai tanda jasa pengurusan.
Meski begitu, saat ditagih oleh Soebijono, ternyata Eko tidak bisa mengurus surat-surat itu. Korban, akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya dan kasus itu diusut hingga masuk pengadilan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaMeski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.
Baca SelengkapnyaSusanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter meski hanya lulusan pendidikan SMA.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaTim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaHal yang memberatkan Susanto di antaranya pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.
Baca SelengkapnyaSusanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaDino mengatakan pemuda itu mengaku sebagai seorang pengusaha asal Lampung yang sedang menjalankan bisnis keluarga.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca Selengkapnya